April 28, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sprindik 2 Kali, Bakal Ada Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Mahulu

Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Sendawar, Kalimantan Timur

SENDAWAR, KALPOSTONLINE | Hampir 2 tahun lebih penyelidikan dugaan korupsi KPU Mahakam Ulu (Mahulu) yang dilakukan Kejaksaan  Negeri  Kutai Barat tak terdengar perkembanganya. Sejak 2018, Kejari sudah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor : Print- 734 / 04 19/ Fd.1/ 08/ 2018 tanggal 16 Agustus 2018.

Namun, tindak lanjut penyidikan kasus itu sempat vakum. Kini Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Print- 129/ 0.4.19/ Fd.1/ 02/ 2021 tanggal 08 Februari 2021. Pasca surat perintah penyidikan itu terbit, penyidik mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, misalnya Darius Kamuntik Kasubag Program KPU Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 sampai dengan 2016 yang dipanggil Selasa 30 Maret 2021 sebagai saksi . Penyidik meminta yang bersangkutan membawa dokumen-dokumen terkait penggunaan dana operasional KPU Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada 2015) Kabupaten Mahakam Ulu.

Penyidik di hari yang sama juga memeriksa bendahara  KPU Mahakam Ulu untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat Jl. Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Kejaksaan Negeri Kubar menjelaskan, terlambatnya penyelesaian kasus tersebut karena perhitungan kerugian negara.

“Sekarang Kejari Kubar sudah mengantongi hasil perhitungan dari Inspektorat KPU RI, dan sudah ada hasil kerugian yang dialami oleh negara. Tinggal menuju ke penetapan tersangka,” kata staf Pidsus Kejari Kubar, Angga bersama Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Panggabean saat kegiatan konferensi pers, Senin (18/1/2021) lalu.

Sebagaimana pernah dilansir media ini, tidak kurang 30 saksi diperiksa penyidik. Mulai dari komisioner dan sekretariat KPU Mahakam Ulu, komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, hingga vendor atau pihak swasta. Dalam kasus ini  Dana sebesar Rp30,7 miliar  diduga terdapat Laporan Pertangungjawaban (LPJ) fiktif. Pilkada Mahakam Ulu digelar pada Januari 2015. Proses tahapan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kaltim, lantaran Mahakam Ulu sebagai kabupaten baru saat itu belum membentuk KPU. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: