April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pola Kerja Sama di Taman Samarendah Disorot

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | PT XL Axiata yang dikelola oleh PT Vista Media melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) telah membangun menara lampu hias setinggi 34 meter dengan luas dasar 18 meter x 16 meter ditambah hiasan patung kuda dan air mancur di atas lahan taman Samarendah Samarinda.

Pembangunan di atas taman tersebut dimulakan dengan pengajuan proposal kerja sama PT Vista Media kepada Walikota Samarinda melalui surat nomor 109/SK/VM/III-18 tanggal 8 Maret 2018 untuk memperindah taman kota di Taman Samarendah tanpa anggaran dari APBD Kota Samarinda, dengan pengelolaan dan pemeliharaan akan dilaksanakan dengan jangka waktu 5 tahun.

Baca Juga: Kejari Samarinda Setorkan Rp215 Miliar ke Negara

Dalam proposal kerja sama tersebut, pihak PT Vista Media meminta pemkot Samarinda memberikan izin untuk pemasangan brand ambassador (advertising) di taman Samarendah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat -Jalan Bhayangkara. Meski telah dibangun di atas taman Samarendah dan tanpa menggunakan APBD, belakangan diketahui belum ada perjanjian kerja sama antara PT Vista Media dengan Pemkot Samarinda. Hal itu terungkap setelah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Kaltim yang hasilnya di ekspos pada Mei 2019.

Setelah menjadi temuan tim auditor, perjanjian kerja sama antara Pemkot dan PT Vista Media kemudian membuat perjanjian melalui Nota Kesepahaman Nomor 601/19/Perj-II/NK/2019 ; 009/SP/VM/IV-19 tanggal 24 April 2019 tentang Pembangunan dan Pemeliharaan Menara Lampu Hias, Air Mancur, Patung Kuda dan Ornamen Pendukung Lainnya di Area Taman Samarendah dengan pola CSR.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Plenokan Dugaan Korupsi di Pelindo IV Samarinda

“Pembangunan menara lampu, air mancur, patung kuda, dan ornamennya
tidak dilengkapi IMB. PT Vista Media tidak pernah mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan dilaksanakan tanpa perjanjian kerjasama,” ungkap auditor BPK dalam laporannya.

Terkait adanya kegiatan promosi PT XL Axiata ataupun brand ambassador yang lainnya, menurut auditor BPK harus diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Untuk itu perlu dibuat perjanjian kerjasama yang jelas atas bentuk kerjasama yang akan dilakukan atas pembangunan yang telah dilaksanakan,” kata auditor.

Auditor juga menyorot program CSR dari PT Vista Media dari kepatuhan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Sebab lahan Taman Samarendah merupakan tanah aset milik Pemkot Samarinda yang dibangun dengan menghabiskan anggaran Rp35,299 miliar. Untuk pembangunan taman di lahan eks SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 tersebut dimulai Agustus 2014. Rencana atau desain awal di atas Taman Samarendah akan dilengkapi sejumlah fasilitas seperti coffee shop dan beberapa kios suvenir. Karena terbatasnya anggaran, akhirnya fasilitas tersebut urung dibangun.

“Untuk itu perlu pengaturan yang lebih jelas terkait pengelolaan BMD atas program CSR PT Vista Media,” demikian auditor.

Walikota Samarinda, Syahari Jaang pada 23 Januari 2019 meresmikan taman Samarendah, yang dihadiri Group Head XL Axiata Jabodetabek Region, Bambang Parikesit. Rencananya XL Axiata akan menambah sejumlah fasilitas di taman ini seperti kursi taman dan lampu taman serta icon taman lainnya.(OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: