April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kenaikan Tarif Air Bersih di PPU Dikeluhkan, Danum Taka Diminta Sosialisasi

Raup Muin

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan Perumda Danum Taka sejak bulan Agustus tahun 2020. Kenaikan tariff sebesar 22,5 persen itu menurut Wakil ketua DPRD PPU, Raup Muin memicu keluhan pelanggan perumdam Danum Taka yang disampaikan ke DPRD PPU. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang merupakan pelanggan dan konsumen mengaku membayar hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.

Hal itu disampaikan Raup Muin saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Perumda Danum Taka di ruang pertemuan lantai tiga kantor DPRD PPU, Rabu (14/4/2021). Raup Muin menegaskan, masyarakat sebagai konsumen dan pelanggan wajib diberikan Informasi secara jelas terkait rincian kenaikan tariff  air bersih tersebut.

“Mungkin ada hal-hal lain yang menjadikan masyarakat sampai hari ini Teriak karena pasti ada perubahan yang signifikan. Bolehlah kita Menyampaikan argumen dengan dasar sesuai pimpinan tapi perbup ini Perlu disampaikan, pertanyaannya sudahkah ini disampaikan ke Masyarakat. Karena ini sudah menjadi keresahan di kalangan Masyarakat,” kata Muin menjelaskan.

Raup Muin yang didampingi Wakil Ketua  dua Hartono juga mempertanyakan penggunaa anggaran penyertaan modal selama dua tahun terakhir, begitu pula peran Dewan Pengawas Perumda Danum Taka.

Menanggapi hal itu, Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid mengatakan, sebelum kenaikan tariff air diberlakukan telah dilakukan sosialisasi ke 21 titik kelurahan dan kecamatan selama Januari sampai Februari 2020. Abdul Rasydi juga menjadwalkan sosialisasi usai lebaran idul fitri tahun ini.

 “Perumda Danum Taka sudah melakukan sosialisasi Penyesuaian tarif. Disitu kami sudah menyampaikan secara terbuka Kepada masyarakat terutama dasar penyesuaian tarif air bersih,” jelas Abdul Rasyid. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: