April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kecewa Aspirasi Tidak Didengar Aliansi GERAM “Ancam” Pemprov Kaltim

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/9/2021)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Usai Sholat Jumat 24 September 2021 Kantor Gubernur didemo Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang menuntut untuk mewujudkan reforma agraria sejati untuk mengentaskan segala bentuk permasalahan pertanian. Aliansi GERAM gerakan yang tergabung dari beberapa lembaga, BEM, OKP.

Aksi tuntutan berlangsung hingga pukul 16.20 Wita namun tidak mendapatkan respon dari para pimpinan pemprov.

Indra menyampaikan sikap kecewa terhadap Pemprov Kaltim, Karena tidak mendengarkan aspirasi. Bahkan

“Dengan ini kami Aliansi Gerakan Sempat terjadi represifitas aparat keamanan pemprov kalimantan timur kepada mahasiswa yang tergabung di dalam massa aksi. Rakyat Menggugat menyatakan sikap kecewa terhadap pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena tidak mendengarkan aspirasi – aspirasi kami, kami akan hadir berlipat ganda dalam memperjuangkan hak – hak para petani kalimantan timur,” jelas Indra humas Aliansi GERAM.

Lanjut Indra aksi Aliansi GERAM menuntut “Wujudkan Reforma Agraria Sejati” menjadi tuntutan utama Aliansi GERAM karena menilai pertanian yang ada di Kalimantan Timur yang mengkerut bahkan tertutupi pertambangan, Hal demikian disebabkan akibat dari strategi pemerintah yang tidak pro terhadap produktifitas pangan di Kalimantan Timur. Lahan-lahan produktif pangan perlahan disulap menjadi industri Ekstratktif yang sifatnya jangka pendek.

“Proses pelaksanaan reforma agrarian yang masih jauh dari harapan Nampak terjadi di provinsi Kalimantan timur, perizinan industri ekstraktif yang semena – mena yang tidak mempertimbangkan dampak dari segi social dan lingkungan tentu jelas tidak sesuai dengan Undang – Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria.

Dengan kondisi tersebut,aliansi Gerakan Rakyat Menggugat mewakili suara petani dan rakyat Kalimantan Timur menuntut:

  1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani dan aktivis pro demokrasi
  2. Melaksanakan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU Pasal 33 ayat 3 tahun 1945 demi mencapai kesejahteraan petani Indonesia
  3. Mencabut seluruh produk hukum yang tidak pro terhadap kesejahteraan petani
  4. Memaksimalkan alokasi APBD di sector pertanian secara transparan
  5. Mendesak pemerintah Kalimantan Timur untuk mewujudkan implementasi Pasal 4 Perda Kaltim No. 1 Tahun 2016,” tuntutnya. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: