April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Ada Oknum DPRD Berikan Informasi Hoax Soal Gelar Akademik

Gedung DPRD Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Saat ini rasanya kurang keren dan intelek jika para wakil rakyat yang duduk dilegislatif tidak menggunakan gelar akademiknya. Hal itu tentu wajar dan sah – saja asalkan sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

DPRD Kaltim telah memublikasikan profil masing – masing anggota dewan, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, keluarga hingga riwayat pendidikan dan pekerjaan mereka. Profil anggota dewan itu dipublikasikan melalui situs resmi DPRD Kaltim. Lembaga Swadaya Masyarakat , Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) meneliti profil itu dan kemudian menemukan sejumlah informasi yang patut diduga hoax terkait pengunaan gelar oknum anggota dewan.

“Jangkar sudah meneliti dan mengkaji info yang disajikan DPRD Kaltim, di profil anggota dewan kami temukan dugaan kuat info hoax soal gelar sarjana oknum dewan, gelar itu tidak boleh digunakan lagi tapi masih digunakan. Jika informasi itu bohong atau hoax maka harus ada pihak yang bertanggungjawab ,” kata Rony ketua Jangkar Kaltim pada Kalpostonline belum lama ini.

Menurut Rony pengunaan gelar sarjana telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 036/U/1993 Tentang Gelar dan sebutan lulusan perguruan Tinggi.

“Apabila ada gelar sarjana di luar aturan itu berarti sudah melanggar, jika gelar itu tidak benar kemudian dipublikasikan maka sama saja dengan menyebarkan informasi hoax, ” jelasnya lagi.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada Selasa (23/2/2021) untuk meminta klarifikasi atas informasi yang disajikan itu.

“Kita aksi di DPRD Kaltim rencananya Selasa minta klarifikasi dan siap melaporkan ke polisi,” pungkas Rony. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: