April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPK Ungkap 8 Masalah Pengelolaan Keuangan di Kutai Barat

Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur selaku auditor negara menemukan 8 persoalan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2020 seperti, pemberian honorarium  dan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada juga penatausahaan dana biaya pembinaan pendidikan daerah (BPPD) pada SDN dan SMPN Kutai Barat yang tidak tertib.

Hal itu terungkap  pada Selasa (11/5/2021) lalu,  ketika Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Dadek Nandemar menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai dan Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan.

Selain itu, auditor mengungkap terdapat penggunaan dana hibah yang dipertanggungjawabkan lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya. Pemberian dana hibah pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status izin belajar yang tidak sesuai ketentuan.  Pengelolaan piutang serta Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum memadai. Pengelolaan persediaan yang belum memadai dan  Penggunaan dana untuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak sesuai.

Terkait dengan temuannya itu, BPK memberikan rekomendasi dengan meminta pertanggungjawaban Direktur Perusda terkait atas penggunaan dana penyertaan modal. Menginstruksikan kepada Kepala OPD terkait untuk melakukan inventarisasi ulang dan validasi data PBB P2 dan melakukan pembenahan database; Menginstruksikan kepada Kepala OPD terkait untuk memerintahkan Pengurus Barang menelusuri pencatatan BMD yang tersimpan pada SIMDA BMD dan melaporkan kepada Bidang Kekayaan dan Aset – Badan Keuangan dan Aset Daerah. Menginstruksikan kepada Kepala OPD untuk cermat dalam memverifikasi pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dan memerintahkan Kepala Bidang terkait agar lebih cermat dalam melaksanakan rekonsiliasi persediaan secara berkala. Hal itu juga disampaikan BPK dalam siaran persnya.

Menyikapi temuan BPK itu, Ridwai Ketua DPRD mengutarakan, DPRD akan lebih meningkatkan fungsi pengawasan khususnya terkait tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK tentang pengawasan terhadap tata kelola dana BOS pada sekolah–sekolah yang sulit dijangkau. Sedangkan H. Edyanto Arkan wakil Bupati Kutai Barat menegaskan, rekomendasi temuan hasil pemeriksaan BPK akan segera mungkin ditindaklanjuti khususnya terkait dengan beasiswa pegawai dengan status izin belajar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: