April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Antara Sekdaprov Kaltim Pilihan Presiden dan Gubernur, Ini Langkah Fraksi PKB

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga kini masyarakat Kaltim masih dipertontonkan dengan adanya dualisme sekdaprov. Yaitu M Sabani (Plt Sekdaprov Kaltim) masih bekerja sebagai Sekda meski telah ada sekda definitif Abdullah Sani yang dipilih presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 lalu.

Sikap Gubernur Kaltim Isran Noor yang belum memfungsikan sekda definitif ini pernah diingatkan Mendagri. Belum terbukanya gubernur memberikan penjelasan ke masyarakat atas sikapnya yang tak memfungsikan sekda defintif sebagaimana perintah undang – undang semakin menjadi buah bibir yang hangat dan cenderung liar. Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim pun mengingatkan gubernur Isran Noor agar memfungsikan sekda definitif.

Syafruddin

Baca Juga: Tak Difungsikannya Sekdaprov Pilihan Presiden, Karo Hukum: Tanyakan Gubernur

“Sejak awal kami sudah mendukung gubernur agar melaksanakan Keppres tentang pengangkatan Abdullah Sani sebagai Sekda definitif, tapi sampai sekarang pak gubernur tidak kunjung mengaktifkan Sani,” tegas Syafruddin Fraksi PKB DPRD Kaltim pada Kalpost Senin (14/10/19).

Menurutnya, Fraksi PKB bakal meminta pimpinan Dewan untuk mengundang gubernur agar memberikan penjelasan soal tak difungsikanya sekda definitif tersebut.
“Kami Fraksi PKB mendorong pimpinan DPRD memanggil saudara gubernur untuk dimintai penjelasan alasan – alasan beliau kenapa tak mengaktifkan saudara Sani sebagai sekda, sebelum hak Angket atau interpelasi digunakan DPRD,” ujar ketua DPW PKB Kaltim mengingatkan.

Ketika disinggung apakah Fraksi PKB akan hadir membahas anggaran bersama Plt sekda M Sabani, Mantan Ketua Umum PC PMII Samarinda ini
mengatakan bahwa anggaran 2020 sudah dibahas.
“APBD 2020 udah disahkan dan saya pastikan Plt sekda bukan bagian yang membahas APBD 2020 dan kami banggar membahas bersama TAPD,” pungkasnya.

Baca Juga: Dualisme Sekdaprov Kaltim, Ini Kata Mereka Berdua

Secara terpisah ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ketika dikonfirmasi terkait dualisme sekda belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sejumlah petinggi di pemprov Kaltim pun ketika dikonfirmasi media ini memilih tak bicara. Misalnya Sekdaprov versi presiden, Abdullah Sani memilih tidak mau menemui awak media, sedangkan Sekdaprov pilihan gubernur, Sabani memberikan sinyal kepada Biro Hukum untuk memberikan penjelasan.

Akibat Hukum

Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin, dengan tidak difungsikannya Sekda definitif, akan memengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu akibatnya, tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah eksplisit diatur bahwa TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dipimpin oleh Sekda, bukan Wagub (Wakil Gubernur). Boleh dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya, apabila Sekda definitif berhalangan,” ujar Syarifuddin sebagaimana dikutip Jaringan Pemberitaan Pemerintah, jpp.go.id pada Agustus lalu.

Tak hanya itu, tidak difungsikannya Sekda definitif juga dapat berakibat pada mandeknya Peraturan Daerah (Perda) karena tak dapat diundangkan oleh Sekda.
“Jika Sekda tidak diaktifkan, maka Perda-Perda nya tidak bisa jalan kalau tidak diundangkan oleh Sekda,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri.
R Gani.(ADV/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: