April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Warga Dayak Minta Tanah 5 Hektar per KK, Apa Respons Pemerintah?

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengaku akan mempertimbangkan permohonan warga Dayak terkait permintaan tanah 5 hektar untuk masing-masing kepala keluarga (KK) di Kalimantan.

“Tentunya nanti akan kami sampaikan ke kementerian ATR/BPN untuk melihat akomodasi dari permintaan tersebut,” ujar Bambang di Jakarta sebagaimana dilansir kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Bambang menyebutkan, nantinya pemerintah tak hanya fokus membangun ibu kota baru di wilayah Kaltim saja. Pemerintah sendiri sudah menentukan lokasi ibu kota baru berada di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Dagut H. Djunas

Menurut Bambang, pemerintah juga akan memperhatikan pembangunan di wilayah penyangga ibu kota baru tersebut.

“Termasuk bagaimana caranya membangun masyarakat lokal, sehingga masyarakat lokal nanti bisa berbaur dengan mudah di ibu kota baru tersebut,” kata Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengumpulkan perwakilan Suku Dayak terkait pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Tujuannya, agar pemerintah bisa mendengar harapan dan masukan dari para perwakilan Suku Dayak terkait rencana pemerintah tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H. Djunas meminta pemerintah pusat memperhatikan keberlangsungan hidup warga Dayak. Sebab, saat ini masyarakat Dayak tak lagi memiliki tanah garapan. Karena, sebagian besar tanah di Kalimantan Timur dikuasai pihak swasta untuk dijadikan perkebunan sawit.

“Masyarakat kita ingin punya tanah 5 hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare,” kata Dagut.(RED)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: