April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

DPRD PPU Sidak Proyek Pembangunan RDMP di Lawe-Lawe

Anggota DPRD PPU saat sidak proyek pembangunan RDMP di Lawe-Lawe

PENAJAM, KALPOSTONLINE | DPRD Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Lawe-Lawe di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, PPU, Selasa (21/9/2021).

Sidak anggota dewan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin. Dalam rombongan tersebut turut hadir Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki, anggota Komisi II Syarifuddin HR, anggota Komisi III Adla Dewata dan Zainal Arifin. Dari pemerintah darah juga hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi.

Anggota DPRD melakukan sidak terhadap pembangunan RDMP Kilang Minyak milik PT Pertamina tersebut lantaran ada indikasi dokumen perizinan belum lengkap. Sementara megaproyek yang dikerjakan oleh PT China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya (HK)  tersebut telah berjalan pengerjaannya.

“Sampai hari ini, informasi hang kami terima, pembangunan RDMP ini masih asa beberapa perizinannya belum dilengkapi. Salah satunya, IMB, Amdal dan izin lainnya,” kata Raup Muin.

Selain mengenai perizinan, Raup Muin juga mempertanyakan penyerapan tenaga kerja lokal. Karena Benuo Taka memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tengang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Bahwa, setiap perusahaan yang beroperasi di PPU wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. 

“Perusahaan harus akomodir tenaga kerja lokal. Kalau yang membutuhkan skill tertentu, itu tidak masalah didatangkan tenaga kerja dari luar,” terangnya.

Ia menekankan, DPRD PPU tidak akan menghalangi setiap investor yang masuk di PPU. Namun, seluruh dokumen perizinan harus dilengkapi.

“Kami mendukung setiap investor yang masuk di sini. Tetapi, seluruh aturan juga harus dipatuhi,” imbuhnya. 

Sementara itu. Bagian Perizinan PT HK Ridwan membeberkan, ada beberapa perizinan sementara diproses di pemerintah daerah. Salah satunya mengenai perpanjangan izin prinsip, IMB dan lainnya. Namun, untuk penerbitan IMB terlebih dahulu harus diselesaikan perpanjangan izin prinsip.

“Untuk IMB sudah kami ajukan ke pemerintah daerah. Tetapi, itu menunggu perpanjangan izin prinsip diselesaikan,” jelasnya.

Untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal, Sub Manajer PT HK Bayi Prakoso mengatakan, sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan RDMP Kilang Minyak milik Pertamina berkomitmen menggunakan tenaga kerja lokal sampai proyek tersebut rampung pada November 2022. 

“Pekerjanya di sini dari tenaga kerja lokal, perusahaan lokal PPU dan Balikpapan. Khusus non skill, semua tenaga kerja lokal. Keberadaan kami di sini juga mulai menggerakkan ekonomi warga setempat,” tandasnya. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: