April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Vonis Hakim ke Suwandi Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan JPU

Suwandi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 24 Maret 2021 memvonis H. Suwandi mantan anggota DPRD Kaltim periode 2010-2014 dari partai Golkar dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 Bulan jika tidak dibayar. Vonis itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni didampingi Hakim Erwin Kusmanta dan Joni Kondolele sebagai Hakim Anggota.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Suwandi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan di Rutan,” ujar Wahyu Kirono Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda Senin 1 Maret 2021 lalu ketika membacakan tuntutan .

H. Suwandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Berkas perkara Suwandi masuk Pengadilan Tipikor pada Selasa, 26 Januari 2021 dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr. Suwandi sendiri masuk DPRD Kaltim menggantikan Muhammad Mardikansyah, hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.64-878 tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 02 November 2010.

Suwandi terjerat kasus bantuan dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014. Dana hibah Rp1 miliar awalnya diberikan kepada Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill. Dari bantuan itu ternyata Suwandi diduga menerima ratusan juta dari lembaga itu. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan Mashudi selaku Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill di Pengadilan Tipikor saat, kasusnya telah diputus.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: