April 17, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tak Berizin, BPH Migas Akui Sulit Atur Pertamini

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Henry Ahmad mengatakan, hingga saat ini penyalur mini (pelangsir) Bahan Bakar Minyak (BBM) memang dikatakan ilegal sesuai dengan aspek legal yang berlaku. Misalnya, pelangsir yang oleh masyarakat dikenal dengan sebutan “Pertamini” tersebut tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU) BBM. Namun, tidak hanya aspek legal yang gagal terpenuhi, melainkan juga aspek lainnya seperti keamanan dan teknis yang sebenarnya sangat berpengaruh terhadap kelangsungan penjualan BBM.

“Yang menjadi perhatian kami adalah tidak sedikit dari penyalur mini ini tidak memiliki standar safety yang baik dengan aspek teknis dan material juga yang tidak mumpuni sehingga faktor keamanan sangat dipertaruhkan kepada konsumen atau masyarakat,” kata dia dalam siaran pers di situs BPH Migas yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (15/7/2020).

BPH Migas menilai bahwa menjamurnya pelangsir di kalangan masyarakat menjadikan polemik yang cukup rumit untuk dibahas. Sebab, ada dua sisi yang berlawanan yaitu sisi aspek legal, teknis, dan keamanan yang dihadapkan dengan kebutuhan akan BBM. BPH Migas pun terus melakukan audiensi dengan berbagai pihak, misalnya PT Garuda Mas Energi untuk mencari solusi penyelesaian masalah penyaluran BBM ritel melalui pelangsir di Indonesia. GME merupakan badan usaha yang pernah memiliki Izin Niaga Umum BBM untuk jenis bensin RON 90 dengan merek dagang G-lite yang sesuai dengan Keputusan Kepala BKPM Nomor 177/1/IU/ESDM/PMDN/2016 yang berlaku hingga Bulan September 2019.

Direktur Garuda Mas Energi, Sigit menjelaskan, pihaknya diamanahkan oleh PT Pertamina (Persero) untuk dapat mengedukasi dan melegalisasi pelangsir kecil dalam penyaluran BBM secara ritel.

Sementara itu, Kepala BPH Migas M Fansharullah Asa mengatakan, selain audiensi dengan GME, BPH Migas juga sedang menjalin kerja sama kajian dengan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dalam menyusun regulasi yang mengatur terkait pembangunan Mini SPBU di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Sosok yang akrab disapa Ifan ini mengaku, penjualan BBM ritel memang sudah terbentuk mekanisme pasarnya tersendiri. Pihaknya pun berusaha agar dapat mengatur dan mengelola penyediaan BBM ritel ini dengan menyiapkan aspek-aspek yang baik seperti aspek teknis, jarak antar penyalur mini, keamanan, dan lainnya.

“Hal itu diatur melalui mekanisme payung badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU) agar masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mendapatkan BBM tanpa muncul kekhawatiran,” ungkap Ifan. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: