April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Digugat Rp10 Miliar oleh Tersangka Korupsi, Ini Jawaban Kejati Kaltim

Abdul Faried Kasipenkum Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak terlalu kaget dengan sepak terjang para tersangka koruptor dalam melakukan perlawanan terhadap institusi penegak hukum, termasuk langkah yang dilakukan tersangka Iwan Ratman mantan dirut perusda PT. MGRM yang menggugat pihaknya Rp10 miliar. Menurut kejaksaan hal itu merupakan hak warga negara, termasuk hak tersangka.

Baca Juga:

“Hak tersangka,” ujar Abdul Faried Kasipenkum Kejati Kaltim pada Kalpostonline Kamis (25/2/21) melalui pesan whatsapp.

Menurutnya setiap warga negara punya hak hukum untuk mencari keadilan, termasukan melakukan langkah menggugat atau mempraperadilkan kejati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan, semua itu bagian dalam mekanisme dan proses hukum yang berjalan.

“Itu bagian proses hukum,” katanya lagi.

Sebelumnya mantan dirut perusda PT.MGRM Iwan Ratman telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejati itu dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Iwan pun kemudian melakukan praperadilan di ke Pengadilan Negeri Samarinda, berkas perkara pun masuk di pengadilan Rabu, 24 Februari 2021 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr.

Dalam Petitum permohonan Iwan meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk, menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) No.Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga memohon agar hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: