April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Merugikan Rp29,7 Miliar, Berkas 2 Direktur Perusda Kaltim ke Pengadilan Tipikor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Berkas tersangka Nuriyanto Direktur umum Perusahan daerah Perkebunan (Perusda Perkebunan Kaltim Utama) yang dikenal PT. Agro Kaltim Utama (AKU) Kaltim masuk Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Selasa 8 Desember 2020 dengan Nomor Perkara 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dengan Nomor Surat Pelimpahan B-7082/0.4.11/Ft.1/12/2020.

Baca Juga:

Nuryanto sendiri kini berstatus sebagai terdakwa, sebagaimana Direktur Utama Yanuar yang berkasnya sudah masuk pengadilan lebih dulu ((17 Nopember 2020). Nuryanto menjadi Direktur Umum pada Perusahaan Daerah Perkebunan (Perusda Perkebunan Kaltim Utama) Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/K.209/2003 tanggal 27 Juni 2003 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perkebunan (Perusda Perkebunan Kaltim Utama) Provinsi Kalimantan Timur periode tahun 2003 – 2007, yang selanjutnya menjadi PT. Agro Kaltim Utama (PT. AKU), berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/K.283/2007 tanggal 29 Mei 2007 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perkebunan (Perusda Perkebunan Kaltim Utama) Provinsi Kalimantan Timur periode tahun 2007 – 2011, bersama-sama dengan saksi Ir. Yanuar, MM selaku Direktur Utama pada Perusahaan Daerah Perkebunan (Perusda Perkebunan Kaltim Utama) Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya menjadi PT. Agro Kaltim Utama (PT. AKU),

Nuriyanto didakwa “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nuriyanto, SP, MM dan saksi Ir. YANUAR, MM, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp29.746.645.128 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, Perbuatan terdakwa Nuriyanto, SP, M.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: