April 16, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Apa Kabar Lidik kasus APTISI?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyatakan bahwa Pencairan dana bunga deposito kepada Masing – masing PTS (Perguruan Tinggi Swasta) tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabnya.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan lalai memberikan rekomendasi kepada Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah XI-B Kaltim. BPK juga menyatakan kondisi tersebut disebabkan Plt Sekretaris Daerah menyetujui pemberian hibah kepada APTISI yang tujuanya mendepositokan. Kemudian Wakil gubernur Kaltim periode 2008 sampai 2013 dalam mengalihkan dana deposito milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur beserta bunganya kepada APTISI tidak memiliki dasar hukum.

Dalam LHP BPK atas Belanja Daerah pada Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012 dan 2013 dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Auditorat Utama Keuangan Negara tanggal 24 Agustus 2017. Disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah. Permen Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Banyuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Sekretaris APTISI Wilayah XI-B Kaltim Abdul Kholik Hidayah memberikan keterangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 3 Februari 2014 lalu. Yaitu Specimen awal deposito tersebut nama kepala Biro Sosial (DR.Sigit Muryono M.Pd) dan Kabag Pendidikan Biro Sosial (Drs.Fathurahman.MT) Sekretaris Daerah Kaltim kemudian dirubah menjadi Ketua APTISI Wilayah XI-B dan Bendahara APTISI Wilayah XI-B, namun nama dan alamat masih sama.

Tahun anggaran 2013 menerima hibah dari Pemprov Kaltim Rp35 miliar menempatkan dana itu dalam bentuk deposito atas nama APTISI Wilayah XI-B Kaltim. Deposito Rp35 miliar terdapat dalam 2 deposito digunakan sebagai dana Abadi dan disimpan oleh APTISI. Bunga dari deposito digunakan untuk kegiatan APTISI dari masing – masing PTS se Kaltim. Salah satunya untuk kegiatan APTISI membayar Iuran ke APTISI Pusat. Penyaluran ke masing – masing PTS dilakukan secara transfer dan dibagi berdasarkan status/jenis perguruan tinggi dan jumlah mahasiswa. Namun mengenai kebenaran penggunaan dana yang telah ditransfer ada pada masing – masing PTS , APTSI Wilayah XI-B hanya menerima laporan pertanggungjawaban.

Mengenai dana awal tersebut , APTISI Wilayah XI-B Kaltim tidak mengetahui dari mana asalnya, hanya saja sebelumnya PTS se Kaltim sudah menerima bantuan dari Pemprov Kaltim, namun SK penyaluran dana ke masing – masing PTS di tetapkan pemprov Kaltim karena dana/deposito sebelumnya dikuasai pemprov Kaltim. Selain menerima dana bunga dana abadi, terdapat PTS secara individu juga mengajukan permintaan dana ke Pemprov Kaltim, Selain itu terdapat beasiswa kepada mahasiswa Kaltim Cemerlang dan Dosen PTS.

Abdul Kholik Hidayah juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat permintaan dari beberapa PTS agar dana tersebut dibagi kepada masing – masing PTS, namun hal itu tidak dilakukan.

BPK menyebutkan uang deposito Rp35 milar telah dikembalikan ke kas daerah pada 11 Desember 2014. Namun BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu juga menyatakan bahwa Pencairan dana bunga deposito kepada Masing – masing PTS tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sempat menghentikan sementara penyelidikan (lidik) kasus tersebut karena pelaksanaan pemilihan gubernur, kini publik menunggu komitmen kejati untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut, karena pigub telah berakhir.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: