April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Usut Perusda Migas Pemprov Kaltim, BPK Bongkar Fakta Mengejutkan

Blok Mahakam

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kelompok anti korupsi seperti Jamper, FAM Kaltim, Jakksa, GEMAKSI Kaltim dan Lampin bergabung dalam gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT MMPKT perusahaan daerah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini perlu dilakukan mengingat adanya temuan dari auditor negara BPK RI Perwakilan Kaltim yang menemukan adanya pemborosan keuangan Rp37.498.757.707 dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko tidak optimal menerima Pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.872,05 yang masih berada di PT MMPKT.

“GEMPUR sangat menyayangkan terhadap kinerja perusda MMP selaku pengelola PI 10% yang menurut keterangan BPK RI menemukan adanya pemborosan Rp37 miliar dan beresiko tidak optimal peneremaan pendapan PI 10% sebesar Rp232 M yang masih berada di PT. MMPKT selaku anak perusahaan PT. MMP. Kalau sudah begini kami akan segera meminta Kejati kaltim untuk mengusut dugaan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini,” ujar Nazhar korlap GEMPUR pada media ini Minggu (7/2/2021) .

Laporan Hasil Auduti BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur

Menurutnya perusda plat merah itu seharusnya memberikan kontribusi yang besar untuk kas daerah dengan cara mengelola secara profesional dan menjadikan temuan BPK sebelumnya untuk perbaikan.

“Seharusnya perusda ini mampu bekerja secara profesional agar bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor bagi hasil migas. Kalau sudah begini publik jadi bisa menilai bahwa perusda ini di kelola secara ugal – ugalan tidak sesuai asas profesionalisme yang menjadi acuan pencatatan rencana kerja dan pembukuan,” katanya lagi.

Dalam hasil pemeriksaan yang diserahkan pada 18 Januari 2021 lalu ke pemerintah provinsi Kaltim, BPK menyimpulkan bahwa penunjukan, pembentukan badan usaha pengelola PI 10% sampai dengan persetujuan badan usaha pengelolaan PI 10%, kemudian mekanisme penerimaan dan penggunaan pendapatan PI 10% oleh badan usaha pengelola PI 10% dan pengawasannya oleh pemerintah daerah dan perhitungan, persetujuan, penyetoran pendapatan PI 10% kepada pemerintah daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundang – undangan terkait lainnya, dalam semua hal yang material.

Namun demikian, BPK mengungkapkan Pengecualian dari kesimpulan tersebut, yaitu Hasil pemeriksaan pada aspek – aspek perhitungan, persetujuan dan penyetoran pendapatan PI 10 % kepada pemerintahan daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, menunjukkan terdapat pembentukan dan penunjukan perusahaan patungan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, badan usaha pengelola PI 10%, Wilayah Kerja Mahakam. Hal ini berdampak signifikan terhadap pendapatan PI 10% yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim Timur.

Berdasarkan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima oleh PT MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dalam bentuk dividen sebesar 66,5% dari total jumlah pendapatan laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku. Dengan mekanisme pembangunan daerah dan anggaran belanja daerah dengan jumlah sebesar 55% dari jumlah laba bersih setiap tahun buku.

Jumlah penerimaan dividen dari PT MMPKM Tahun 2018 – 2020 (Triwulan III) adalah sebesar Rp476.253.777.851,16, sedangkan yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp208.061.223.331. Kondisi ini berakibat terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707 yang bukan merupakan kewajiban pengelola PI 10% dan tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI 10% dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko tidak optimal menerima Pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.872 yang masih berada di PT MMPKT. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: