April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Kelanjutan Kasus Bankaltim, Ini Kata Kepala Kejati Baru

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sebagai perusahaan daerah yang sahamnya berasal dari APBD kabupaten dan kota di Kaltim, kinerja bankaltim-tara tentu menjadi sorotan publik terutama transparansi pengelolaan dana APBD meski ia terikat oleh aturan perbankan. Atas dasar itu Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir SH menegaskan, dirinya siap melanjutkan kasus kasus yang ada, salah satunya kasus perbankan, yaitu kasus PT BPD Kaltim – Kaltara (PT Bankaltimtara). Kejati melalui para penyidiknya akan mempelajari penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Kredit Bermasalah, Mantan Dirut Bank Milik Daerah Ini Didakwa Korupsi

“Saya akan lanjutkan dan tuntaskan perkara-perkara yang ada di Kejati Kaltim salah satunya kasus BPD Kaltim tersebut,” ujar Kajati Kaltim Chairul Amir SH yang baru saja menjabat menggantikan Kajati lama Ely Sahputra yang bertugas di Kejagung RI, Rabu (16/10/2019).

Chairul Amir

Chairul Amir yang sebelumnya menjabat Direktur C pada JAM Intelijen di Kejagung RI tersebut berhasil melakukan penelusuran aset 39 terpidana korupsi. Di antaranya milik terpidana Haman Al Idrus yang divonis mengembalikan kerugian negara Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Tim Pidsus Bongkar Kasus Pembobolan Bank Syariah Mandiri

Dugaan perbuatan melawan hukum di bankaltim-tara, sebagaimana hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan operasional pada 5 BUMD dan 3 BLUD pada 5 pemda, satu diantaranya Pemprov Kalimantan Timur, adalah PT BPD Kaltim – Kaltara (PT.Bankaltimtara).

Baca Juga: Selain Tidak Sesuai Peraturan BI, Bankaltim Langgar Aturannya Sendiri

Menurut auditor BPK permasalahan utama adalah pengendalian intern dalam operasional BUMD dan BLUD adalah SOP belum berjalan optimal, SOP belum disusun/ tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan lain-lain kelemahan SPI BPK memberikan Contoh permasalahan utama di PT BPD Kaltim – Kaltara, disebutkan oleh BPK bahwa PT BPD Kaltim Kaltara belum memiliki SOP bidang perkreditan yang lengkap sehingga tidak memadai sebagai pedoman analisis dan evaluasi dalam rangka pemberian fasilitas kredit, dan tidak memiliki prosedur untuk melakukan konfirmasi kepada KAP tentang keabsahan LK audited debitur.

Baca Juga: Kredit di Bankaltimtara Rp1,1 Triliun Berpotensi Bermasalah

BPK juga memberikan penjelasan terkait temuannya di PT BPD Kaltim – Kaltara, dimana terdapat penambahan plafon kredit yang tidak disertai dengan penambahan nilai jaminan, dan pemberian fasilitas tidak didahului dengan melakukan analisa prospek usaha debitur serta verifikasi untuk meyakini kebenaran dan keakuratan data nasabah.

Mencoba mengkonfirmasi Hasil pemeriksaan BPK yang keluar Maret 2019 itu kepada Zainuddin Fanani selaku direktur utama PT.Bankaltimtara, sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.(QR/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: