April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sekda Samarinda Dinilai Berpotensi Melanggar UU & PP

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin diketahui publik merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural di pemerintahan. Disaat bersamaan Sugeng juga menjabat sebagai sala satu dewan komisaris (mewakili Pemkot Samarinda) di PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).

Jabatan rangkap tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan atau berpotensi melanggar hukum. Dalam Pasal 17 (a) UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, disebutkan bahwa ‘Pelaksana dilarang merangkap sebagai Komisaris atau Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah.

Suparno

“Pasal 17 (a) dari UU No. 25 Tahun 2009 dijadikan dasar pelarangan rangkap jabatan. Substansi di dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang Pelaksana dilarang merangkap sebagai Komisaris atau Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan BUMD. Nah pak Sugeng dalam posisi yang tidak tepat menjadi komisaris di PT. PSP, ini bisa dikatagorikan melanggar undang – undang,” ujar Suparno wakil Ketua Komisi I DPRD Kota samarinda, 3 November 2019.

Kemudian dalam Pasal 54 Ayat (7) UU No. 25 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dikenai sanksi pembebasan dari jabatan”.

Tidak hanya itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi bahwa “PNS dilarang menduduki jabatan rangkap”.

“Jika undang – undang di tabrak kemudian peraturan pemerintah dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukum. Saya kira itu ranah penyidik untuk mendalaminya.” tegasnya lagi

Politisi Partai Amanat Nasional ini meminta pemerintah untuk tidak menempatkan atau mengutus orang pemerintahan. Tetapi pemerintah daerah bisa mengambil jalan tengah dengan mengutus atau menunjuk orang yang benar-benar profesional dan berkompeten di bidangnya melalui hasil kajian fit and proper test.

“Seharusnya fit and proper test dilakukan untuk menunjuk orang yang profesional, jangan lagi menunjuk pejabat struktural dipemerintahan,” tegasnya mengakhiri.

Secara terpisah Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengutarakan bahwa dirinya menduduki posisi komisaris di PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) karena di tunjuk Walikota sejak tahun 2016. Menurut Sugeng tidak hanya dirinya yang menjabat namun juga ada ASN yang menjabat di perusda misalnya badan pengawas.

Kini rangkap jabatan ini menjadi perhatian dimasyarakat, bahkan pengiat anti korupsi terus melakukan investigasi untuk menelusuri kemungkinan adanya potensi tindak pidana korupsi.

Seharusnya kita selalu mengacu dan berpedoman kepada aturan yang ada, karena memang sudah mengatur dan menggariskan segala sesuatunya, terutama tentang penempatan atau larangan bagi pejabat eselon untuk menduduki rangkap jabatan.(AZ/OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: