April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Saat Pileg Mahyunadi Gunakan Ijazah Paket C

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Nomor 739/PL.02.2.-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu bakal calon Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta pada 6 September 2020.

Baca Juga:

Mahyunadi saat ini merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Golkar hasil pemilu legislatif (pileg) tahun 2019. Terkait dengan ijazahnya, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Kristantus saat dikonfirmasi mengenai proses verifikasi ijazah yang digunakan Mahyunadi saat pileg mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut lantaran saat itu ia belum menjabat Kabid SMA. Meski demikian ia mengakui, data verifikasi tersimpan di Disdikbud Kalimantan Timur. Kristantus mengaku berusaha mencari tahu personil verifikasi pileg waktu itu.

“Saya cek teman di bidang dulu ya,” jelas Ketistantus meminta media ini menunggu.

Tidak lama kemudian, Kristantus menghubungi media ini lalu mengatakan tim verifikasi saat pileg 2018 dijabat Suryana. Kristantus menyebut Suryana saat ini sudah bertugas ke Perpustakaan Daerah.

“Waktu pileg yang ikut tim verifikasi Bu Suryana yang pindah (sekarang) ke Badan Perpustakaan,” ungkap Kristantus.

Selanjutnya media ini menghubungi Suryana untuk menanyakan proses verifikasi pileg. Namun Suryana malah meminta media ini menanyakannya ke Disdik Kaltim, alasannya ia sudah pindah OPD.

“Silahkan pak ke Diknas Provinsi untuk menanyakan verifikasi pileg. Maaf pak saya sudah mutasi ke OPD lain,” jawab Suryana saat dikonfirmasi media ini.

Meski begitu, Suryana sempat menginformasikan, Mahyunadi menggunakan ijazah Paket C Tahun 2003.

“Paket C Tahun 2003. Maaf pak, ijazah paket C,” sebutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur langsung bergerak ketika menerima surat KPU Pusat terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu bakal calon Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Bahkan KPU provinsi telah memerintahkan KPU Kutai Timur untuk melakukan verifikasi ijazah yang bersangkutan.

“Satu hari setelah menerima surat KPU pusat terkait dengan masalah dugaan ijazah itu, KPU Kaltim langsung memerintahkan KPU Kutai Timur untuk melakukan verifikasi. Apakah ke dinas pendidikan setempat atau mungkin ke sekolah yang bersangkutan, itu kewenangan KPU Kutim,” ujar Mukhasan Ajib komisioner KPU Kaltim pada media ini Rabu (16/9/20).

Menurut Ajib, pihaknya belum mendapat informasi atau laporan dari pihak KPU Kutai Timur terkait dengan hasil verifikasi.

“Sejak surat kami kirim ke KPU Kutim, hingga hari ini (Rabu, 16/9/2020, red) kami belum terima laporan hasil verifikasi. Coba anda hubungi KPU Kutim,” jelas mantan wartawan ini. (Tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: