April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penggunaan Dana KONI Kutim Senilai Rp2 Miliar Dinilai Tidak Wajar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diketahui telah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2013. Namun laporan tersebut dinilai tidak lengkap sebesar Rp2 miliar, diantaranya senilai Rp1,8 miliar berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) dari cabor yang belum diserahkan kepada KONI Kutai Timur.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU Mahulu Berlanjut

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas bukti pembayaran terhadap cabor, terdapat transaksi yang tidak didukung bukti, bukti-bukti hanya dilengkapi kwitansi saja, tanpa dilengkapi dengan proposal, pakta integritas, SPTJM, SKTTKI atau hanya dilengkapi dengan beberapa dokumen tersebut serta perjanjian pemberian bantuan cabor yang tidak ditandatangani oleh Ketua KONI atau dari perwakilan cabor.

“Dokumen SPJ tidak lengkap dan tidak memadai sehingga tidak dapat
diyakini kewajarannya. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban bantuan sosial/hibah diketahui bahwa dokumen tersebut hanya didukung dengan kuitansi internal, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai yaitu untuk Tahun 2012 dan 2013,” ungkap auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun 2012 dan 2013 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 31 Agustus 2015.

Selain itu, menurut auditor, erdapat pengeluaran Hibah/bansos KONI Kutai Timur sebesar Rp150 juta tidak memiliki dasar hukum. Dana tersebut dipergunakan untuk memberi reward bagi atlit dari Kutai Timur yang meraih prestasi di PON dan PERCANAS di Riau pada Tahun 2012. Nilai reward yang diberikan kepada atlit, pelatih serta cabor adalah sebesar Rp915 juta. Dasar pembayaran reward tersebut adalah Surat Keputusan (SK) KONI Kutai Timur No.SKEP-11 Tahun 2013 tentang Pemberian Reward Atlit dan Pelatih Berprestasi Kabupaten Kutai Timur Pada Pekan Olahraga Nasional ke XVIII di Pekanbaru-Riau Tahun 2012.

Sementara pembayaran reward diketahui untuk cabor gulat dan cabor wushu dengan nilai masing-masing sebesar Rp90 juta dan Rp60 juta dengan jumlah sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: Kejari Samarinda Setorkan Rp215 Miliar Ke Kas Negara

“Seharusnya dalam menerapkan SKEP Ketua KONI 11 Tahun 2013 tersebut, reward yang bisa diberikan hanyalah untuk atlit dan pelatih saja, sedangkan cabor tidak diberikan reward mengingat sudah ada alokasi dana pembinaan setiap cabor. Dana pembinaan rutin/tahunan untuk wushu dan gulat sudah diberikan oleh KONI Kutai Timur masing-masing sebesar Rp65 juta yang sesuai dengan BKU KONI 2013 telah dibayarkan pada 19 Juli 2013,” beber auditor melanjutkan.

Kepada auditor BPK, KONI Kutai Timur saat itu menyampaikan, untuk bukti tidak lengkap dan tidak didukung bukti, akan dilengkapi dengan bukti pendukung, untuk perjanjian pemberian dana ke cabor yang tidak ada tandatangan pengurus dan Ketua KONI akan dimintakan tandatangan kepada yang bersangkutan, kemudian untuk cabor yang belum menyampaikan SPJ sudah disurati agar segera menyampaikan SPJ, jika tidak menyampaikan SPJ maka dana pembinaan cabor tidak akan diberikan.(OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: