April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Minta Biaya Urus Surat Tanah, Pegawai Kecamatan Tenggarong Ditangkap Saber Pungli

Kantor Kecamatan Tenggarong

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Harry Prastowo warga Jalan Sangkuriang RT 001 Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap Tim Saber Pungli. Pegawai Negeri Sipil tersebut akhirnya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan karena melakukan pungutan liar dari masyarakat yang mengurus surat tanah.

Harry Prastowo pada 23 Juli 2018 saat itu merupakan Kepala seksi Pemerintahan di Kantor Camat Tenggarong yang bertugas melaksanakan administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kantor Kecamatan Tenggarong. Camat Tenggarong mengeluarkan kebijakan terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) ataupun Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah (SPPPT) di Kecamatan Tenggarong tidak dipungut biaya. Namun, Harry Prastowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan kedapatan telah meminta pungutan kepada masyarakat tanpa sepengetahuan Camat Tenggarong.

Baca Juga:

Seira Juli 2018, saat Sulasmono datang ke Kantor Kecamatan Tenggarong untuk mengurus penerbitan SPPPT atau SKPT dengan membawa dua berkas Permohonan Penerbitan SPPPT atau SKPT atas nama Eni yang beralamat di Jalan Surya Mahakam Km. 6 Rt. 02 Desa Loa Tebu, Tenggarong dengan luas 20.000 M2 dan 17.892 M2.  saat itu Sulasmono menemui Syarifah Raudhah selaku staff Seksi Pemerintahan di Kantor Kecamatan Tenggarong. Keesokan harinya Sulasmono kembali datang ke Kantor Kecamatan Tenggarong mengambil berkas dan meminta tanda tangan saksi batas. Pada19 Juli 2018 berkas Eni sudah selesai dan pada Senin, 23 Juli 2018 sekira jam 12.00 siang, Sulasmono menemui Harry Prastowo untuk mengambil dua SKPT atas nama Eni.

“Berapa biaya administrasinya?” tanya Sulasmono kepada Harry Prastowo.

“Untuk administrasinya mengikuti seperti biasanya sebesar Rp750 ribu persurat” jawab Harry Prastowo.

Dua jam berselang atau sekitar pukul 15.00 wita, Sulasmono datang kembali ke Kantor Kecamatan Tenggarong bertemu Harry Prastowo untuk menyerahkan uang Rp1,5 juta sebagai biaya dua berkas SKPT.

Saat Sulasmono keluar dari ruangan Harry Prastowo, tiba-tiba anggota Polres Kutai Kartanegara bersama Tim Saber Pungli Kutai Kartanegara langsung mengamankan Sulasmono dan Harry Prastowo beserta barang bukti berupa uang hasil pungutan senilai Rp1,5 juta. Tim Saber Pungli langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan tas warna hitam milik Harry Prastowo berisi uang senilai Rp14, 6 juta.

Berdasarkan Putusan PN Tenggarong Nomor 511/Pid.B/2019/PN Trg, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Ricco Imam Vimayzar sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti  dan Maulana Abdillah masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 30 Januari 2019 memvonis Harry Prastowo satu bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua bulan penjara. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: