April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kredit Macet di Bankaltimtara, Debitur Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum

Agiel Suwarno DPRD Kaltim
Agiel Suwarno

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil laporan auditnya pada Desember 2018 lalu menguraikan bahwa, Bankaltimtara sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 menyalurkan kredit senilai Rp2 triliun. Dari nilai tersebut sedikitnya sebesar Rp1,1 triliun berpotensi macet dan bermasalah.  Meskipun sudah bertahan- tahun macet, Bankaltim sepertinya tak  mampu untuk menagih utang tersebut dan belum meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Mereka yang terlibat kredit macet harus diminta pertanggungjawabannnya baik secara administratif ataupun hukum,” kata Agil Suwarno anggota Komisi I  DPRD Kaltim pada Kalpostonline,  Rabu (16/6/2021).

Politisi senior dari Fraksi PDIP ini menilai, Bankaltimtara tidak memiliki kemampuan yang baik bila akhirnya meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menagih kredit macet yang mencapai Rp1,1 triliun itu.

“Kalau ini sampai melibatkan kejaksaan untuk menagih berarti manajemen Bankaltimtara sudah tidak mampu,”  tegasnya lagi

Perlu diketahui, Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur dan Bankaltimtara telah menandatangani kerja sama atau MoU yang diperbarui sejak September 2019 lalu. MoU itu terkait perkara perdata dan tata usaha negara di antaranya menangani persoalan debitur yang mengalami kredit macet.

Namun, upaya bank plat merah ini dalam menangani kredit macet yang mencapai Rp1,1 triliun tersebut tampakna tidak berjalan baik. Kondisi ini terjadi karena pihak Bankaltimtara belum pernah memberi kuasa menagih kredit tersebut pada kejaksaan. Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kaltim Damly Rowelcis pada Kalpostonline, Rabu (15/7/2020) di gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Sejauh ini belum ada. Sebelumnya kami secara lisan sudah ingatkan  kepada mereka (BanKaltimtara, red) Kalau ada utang piutang di BanKaltimtara yang bermasalah dengan nasabahnya, kasih saja surat kuasa. Kami siap,” jelas Ass datun Damly Rowelcis.

Damly Rowelcis menegaskan kembali bahwa, pihaknya belum pernah menerima surat kuasa dari Bankaltimtara untuk menagih.

“Ada surat kuasa untuk menagih. Kalau ada biasanya dari Bankaltimtara memberi surat khusus ke Pak Kajati Kaltim. Nanti dari Pak Kajati langsung memberikan surat kuasa eksekusi kepada Jaksa Pengacara Negara. Setelah itu kami akan undang mereka dulu untuk mendengarkan paparan mengenai permasalahan itu biar kami mengetahui permasalahannya, dari pihak Bankaltimtara juga kami undang. Jadi seharusnya begitu mekanismenya. Sejauh ini belum ada surat kuasa itu, bagaimana mau di tagih,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut Damly Rowelcis memberikan contoh pemberian kuasa dalam melakukan penagihan pembayran BPJS.

“Sebelumnya BPJS pernah memberi kuasa kepada kami. Setelah kami panggil pihak yang bermasalah, bahkan belum sampai bertemu mereka sudah melunasi pembayarannya. Seharusnya ada surat kuasa kepada kami kalau mau melakukan penagihan,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Wonosari itu menambahkan.

Sebelumnya Ismunandar Azis Direktur Kredit Bankaltimtara pada Senin (13/7/2020) di gedung DPRD Kaltim mengatakan, pihaknya telah meminta Kejati Kaltim untuk menagih sejumlah perusahaan yang kreditnya macet. Namun Azis enggan menyebut perusahaan yang dimaksud.

“Ada beberapa kita minta pada kejati, namun saya tidak bisa menyebutkan nama perusahaanya. Kita tidak mudah loh menyampaikan itu menyangkut nama baik bank, karena bisa menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan,” kata Azis yang membantah banyak terdapat kredit macet dari kalangan anggota DPRD. (QR/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: