April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Pembangunan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Apa Kabar?

Peti Kemas Kariangau Balikpapan

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Muda Pembaharu (JAMPER) Kaltim pernah melaporkan Proyek Pembangunan Peti Kemas Kariangau Balikpapan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Namun hampir 2 tahun sudah kasus tersebut tidak jelas tindaklanjutnya.

“Jamper pernah laporkan itu di kejati, sekarang belum ada perkembangannya,” ujar Ahmadi aktivis senior Jamper pada Kalpost belum lama ini.

Laporan itu juga dilengkapi temuan auditor Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK. Dalam temuan itu ada dua persoalan serius. Seperti soal keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya dugaan rekayasa progres hasil pekerjaan. Untuk soal keterlambatan pekerjaaan, PT Hutama Karya (PT HK) dan PT Nindya Karya (PT NK) telah melakukan pembayaran denda sebagaimana diungkapkan BPK. Pada tanggal 11 dan 20 Juli 2012 PT.NK menyetor ke kas Daerah Rp200.000.000 dan Rp1.734.701.250. Kemudian tanggal 16 Juli 2012 PT.HK menyetor ke Kas Daerah denda keterlambatan Rp100.000.000.

Namun yang menarik dari temuan BPK tersebut adalah dugaan terjadinya pelaporan rekayasa progres pekerjaan, proyek belum selesai dikerjakan 100 persen, tapi laporan dibuat menyebut proyek telah dikerjakan 100 persen sehingga pembayaran pun dilakukan 100 persen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan menguraikan, bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik dan cek fisik atas realisasi belanja modal diketahui terdapat pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp26.556.882.557 pada Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, pekerjaan itu adalah arsitektur pelabuhan dan pekerjaan sipil sisi darat yang merupakan pembangunan jalan akses menunju pelabuhan Kariangau.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pekerjaan arsitektur pelabuhan pembangunan terminal Peti Kemas Kariangau dilaksanakan PT.NK sesuai dengan nomor kontrak 021/SPK/PPTPK VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 dengan nilai pekerjaan Rp35.230.259.00. Dalam pekerjaan arsitekur itu terdapat penambahan pekerjaan yang dituangkan dalam adenddum kontrak nomor 028/A/ADD/PPTPK/VII/2011 tanggal 22 Agustus 2011 sehingga nilai kontrak bertambah menjadi Rp38.694.025.000.

Hasil cek fisik yang dilakukan tim BPK dan Dinas Perhubungan tertuang dalam Berita Acara Cek Fisik Nomor 02/BACF/Pend.LKPD-prov/03/2012 tanggal 13 Maret 2013 menunjuk pekerjaan belum selesai dilaksanakan 100 % sesuai kontrak atau perjanjian. Hasil Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen keuangan pekerjaan arsitektur diketahui pembayaran pekerjaan arsitektur sudah dibayar 100 % sesuai dengan SP2D Rp38.694.025.000.

Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan sipil pembangunan terminal peti kemas Kariangau dilaksanakan PT.HK sesuai kontrak Nomor 022/SPK/PPTPK VII/2011 tanggal 8 Juli nilai kontrak Rp20.718.555.000 dalam pekerjaan itu terdapat penambahan item pekerjaan sesuai adenddum kontrak Nomor 038.B/ADD/PPTK/IX/2011 tanggal 8 September 2011. Sehingga nilai kontrak bertambah menjadi Rp22.789.438.000. Di Pekerjaan ini tim BPK dan Dinas Perhubungan dalam cek fisik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Cek Fisik Nomor 02/BACF.BM/Pend.LKPD-prov/03/2012 tanggal 13 Maret 2012 menunjukan bahwa pekerjaan belum selesai dilaksanakan 100 %.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen keuangan pekerjaan sipil diketahui pembayaran pekerjaan sudah dibayar 100 % dalm enam termin pembayaran sesuai dengan SP2D RpRp22.789.438.000.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian daerah RpRp26.556.882.557. Hal ini disebabkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , PPTK dan Panitia Penerima Barang pada Dinas Perhubungan Kaltim tidak mematuhi ketentuan. Kasus di Dinas Perhubungan ini juga menjadi temuan kembali oleh BPK pada Maret 2013 sebagaimana tertuang dalam buku II pemeriksaan keuangan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: