April 16, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ingat !, Pemerintah Dapat Dipidanakan oleh Masyarakat Pengguna Jalan

JAKARTA, KALPOSTONLIE | Pengamat transportasi Budianto mendesak agar pemerintah segera memperbaiki sejumlah jalanan rusak di sejumlah ruas jalan negara. Sebab, hal itu bisa memicu terjadinya kecelakaan hingga membuat timbulnya korban. Budianto mengatakan, pembiaran terhadap kondisi ini merupakan pelanggaran hukum.

“Apalagi sampai berdampak pada kejadian kecelakaan lalu lintas. Pasal 5 ayat ( 1 ) Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah,” kata Budianto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

Budianto melanjutkan, dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang ketentuan pidana terhadap kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dimaksud.

Jalan rusak

“Pasal 273 ( 1 ) setiap penyelenggara jalan yang tak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” ungkap Budianto.

Budianto mengingatkan stakeholders yang bertanggung jawab di bidang jalan ,apabila melihat situasi dan kondisi jalan seperti itu melakukan langkah proporsional.

Tujuannya, lanjut Budianto, agar tak sampai terjadi situasi yang lebih lebih parah ,dan berakibatkan pada kecelakaan lalu lintas.

“Pembiaran terhadap kondisi jalan seperti tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini. (RED)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: