April 16, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp1,1 Triliun di Bankaltim Dilaporkan ke Kejati

Jangkar Kaltim melaporkan kredit macet di Bankaltim kepada Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) Kalimantan Timur secara resmi melaporkan dugaan korupsi kredit macet di Bankaltimtara senilai Rp1,1 triliun ke Kejaksaan Tinggi  Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (17/6/2021). Laporan Jangkar yang dilengkapi dengan LHP BPK RI itu diserahkan kepada sentra pelayanan Kejati Kaltim.

“Tak maksimalnya pihak Bankaltimtara menagih utang itu dengan tidak melibatkan Kejati. Maka  kami menduga ada sesuatu di balik itu, perlu diingat modal bank itu berasal dari APBD. Jangkar mencium aroma tak sedap ditemukanya kredit macet Rp1,1 triliun ole BPK RI,” ujar Roni  Ketua Jangkar  Kaltim pada Kalpostonline usai melapor ke Kejati.

Jangkar juga mengingatkan Kejati Kaltim agar tidak terpengaruh dengan pihak manapun dalam mengusut kasus kredit macet itu. Karena menurutnya, sejumlah oknum politisi terlibat penyebab terjadinya kredit macet. Bahkan, BPK RI secara terbuka menyebut nama  dan perusahaan yang kredit macetnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kejati Kaltim jangan tutup mata atas persoalan kredit macet di Bankaltimtara  dengan nilai triliunan. Kami duga kuat dilakukan oleh oknum elit dan pejabat yang memiliki kekuatan politis intervensi ke Bankkaltimtara. Selamatkan uang rakyat Kaltim dan  usut tuntas,” Tegasnya lagi.

Dugaan perbuatan melawan hukum di Bankaltimtara, sebagaimana hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan operasional pada 5 BUMD dan 3 BLUD pada 5 pemda, satu diantaranya Pemprov Kalimantan Timur, adalah PT BPD Kaltim- Kaltara (Bankaltimtara).

Menurut auditor BPK, permasalahan utama terjadi pada pengendalian intern dalam operasional BUMD dan BLUD yang SOP (Standar Operasional Prosedur) belum berjalan optimal. SOP belum disusun atau tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan lain-lain kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Intern). BPK memberikan contoh permasalahan utama di PT BPD Kaltim-Kaltara, yakni belum memiliki SOP bidang perkreditan yang lengkap sehingga tidak memadai sebagai pedoman analisis dan evaluasi dalam rangka pemberian fasilitas kredit, dan tidak memiliki prosedur untuk melakukan konfirmasi kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) tentang keabsahan LK audited debitur.

BPK juga memberikan penjelasan terkait temuannya di PT BPD Kaltim-Kaltara, di mana terdapat penambahan plafon kredit yang tidak disertai dengan penambahan nilai jaminan, dan pemberian fasilitas tidak didahului dengan melakukan analisa prospek usaha debitur serta verifikatif untuk meyakini kebenaran dan keakuratan data nasabah.

Selain melaporkan, Jangkar Kaltim juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Kaltim agar Kejati mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran hukum dan dugaan keredit yang tidak sesuai prosedur perbankan sehingga terjadi keredit macet berpotensi merugikan negara. Mengusut oknum dan dalang intetektul yang diduga merugikan negra bermodus kredit di bank BPD Kaltim. Kemudian mendesak Kejati Kaltim untuk tidak menutup mata atas persoalan kredit macet tersebut yang diduga kuat dilakukan oleh kaum elit dan pejabat yang memiliki kekuatan politis untuk mengintervensi Bank Kaltim sebagai salah satu perusda di Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: