April 17, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Ada Konflik Kepentingan Perusda di Blok Mahakam

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Tujuan dibentukanya Perseroan Daerah (Perseroda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) adalah untuk mewakili Pemkab Kutai Kartanegara dalam mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. PT MGRM dibentuk pada 2018 lalu dengan mengangkat Iwan Ratman sebagai Direktur Utama Perseroda MGRM. Iwan Ratman bukan figur yang baru dalam dunia migas, karirnya sudah mencapai kursi Kepala Divisi Penunjang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) yang saat itu dikepalai Rudi Rubiandini.

Baca Juga:

Sebelum diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MGRM, Iwan Ratman merupakan Presiden Direktur PT Petro TNC International, perusahaan swasta yang bergerak di sektor migas. Bahkan PT Petro TNC menjalin kerja sama dengan PT MGRM dalam proyek pembangunan tangki timbun di Samboja yang sebelumnya telah menjadi recana bisnis PT Petro.

“Dulu chairman di Petro sebelum beliau (Iwan Ratman) menjadi Direktur MGRM, setelah di MGRM beliau mengundurkan diri karena tidak boleh rangkap jabatan. PT Petro sampai sekarang masih ada, masih bekerja sama dengan MGRM untuk mewujudkan proyek tangki timbun. Proyek ini strategis karena terkait dengan suplai energi. Program itu masih ada walaupun  belum terwujud tapi itu masih berlanjut,” ungkap Sekretaris PT MGRM, Nur Syahrani Syahid kepada awak media pada awal September 2020.

Nur Syahrani Syahid mengatakan, Iwan Ratman menjadi Direktur Utama PT MGRM setelah mengikuti seleksi. Status Iwan Ratman di PT Petro tidak dikonfirmasi lebih jauh oleh Nur Syahrani.

“Beliau (Iwan Ratman) ikut fit and proper test, waktu itu ada empat orang yang ikut. Saya tidak tahu persis (Iwan Ratman) owner (PT Petro). Saya tidak bisa klarifikasi soal itu (mundur sebagai owner), yang jelas pak Iwan sudah mundur dari Presdir (PT Petro),” kata Nur Syahrani melanjutkan.

Nur Syahrani Syahid

Iwan Ratman memilih mundur dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Petro dan memilih duduk sebagai Direktur Utama PT MGRM. Alasannya menurut Nur Syahrani terkait dengan dedikasinya yang pernah bekerja di LNG Bontang.

“Awalnya beliau juga ditawari BUMD Jabar. Alasan historis (memilih PT MGRM), karena beliau pernah bekerja LNG di Kaltim, Bontang kan dulu masih bagian dari Kutai. Jadi pekerjaan beliau juga dimulai dari sini. Masalah gaji, ya tidak, bukan masalah gaji tinggi tapi dedikasi, perjuangan,” katanya.

Meski demikian, bila benar Iwan Ratman merupakan pemilik PT Petro, Nur Syahrani tidak menampik bila hal tersebut sebenarnya dapat menimbulkan benturan atau konflik  kepentingan (conflict of interest) antara PT Petro TNC International dan PT MGRM. Namun ia menegaskan konflik kepentingan tidak selalu bermankan negatif.

“Ya memang ada conflict of interest di situ, bisa kearah sana, itu jawabannya. Kalau Pak Iwan sebagai pemilik Petro. Dan Petro menjadi mitra strategis kita untuk pembangunan tangki timbun,” jelasnya.

Terlepas terjadi benturan kepentingan atau tidak, Nur Syahrani menegaskan, antara PT MGRM dan PT Petro bekerja sama dalam bisnis yang nantinya saling menguntungkan. Terlebih lagi, PT MGRM dinilainya perusahaan yang belum berpengalaman dalam sektor migas. 

“Tapi yang namanya kerja sama bisnis itu saling menguntungkan, apakah menguntungkan Petro bekerja sama dengan BUMD? Apakah menguntungkan BUMD? Tentu, karena BUMD tidak punya pengalaman soal itu. Jadi azasnya yang penting,” tegas Nur Syahrani memungkasi.

Pemegang Saham Mayoritas PT Petro

Direktur Utama PT MGRM, Iwan Ratman saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi percakapan membenarkan, bahwa dirinya merupakan pemilik saham mayoritas atau sebagai pemilik PT Petro TNC International dan bukan bagian dari jajaran direksi.

“Bukan komisaris, (saya) pemegang saham 80 persen. Silahkan lihat di data Kemenkumham RI, pemilik perusahaan itu adalah pemegang saham,” katanya kepada Kalpostonline, Rabu (2/9/2020).

Lebih lanjut, Iwan Ratman yang sempat menjadi saksi dalam persidangan tipikor Rudi Rubiandini tersebut mengaku menjadi pemilik PT Petro sejak 2012 lalu. Meski menjadi Direktur Utama PT MGRM sekaligus pemilik PT Petro, Iwan menilai jabatannya tidak bertentangan dengan peraturan.

“Sejak tahun 2012 saya adalah owner Petro. Saya diangkat menjadi Direksi MGRM tahun 2018 atas permintaan dan lulus fit and proper test oleh tim yang ditunjuk bupati. Sesuai undang-undang maka Direksi MGRM tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi di perusahaan lain. Tapi kalau menjadi komisaris tidak apa-apa apalagi jadi owner. Jadi tidak ada aturan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” katanya menjelaskan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait potensi terjadinya konflik kepentingan antara PT MGRM dan PT Petro miliknya, Iwan Ratman tampak keberatan untuk memberikan penjelasan. Bahkan ia mempertanyakan legalitas dan identitas jurnalis Kalpostonline.

Iwan Ratman

“Ok. Mohon maaf apa saya bisa dikirimkan copy KTP dan kartu anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)? Sehingga saya tahu bersama siapa saya diskusi,” ujarnya.

Bahkan Iwan Ratman seperti membantah informasi yang telah disampaikan Sekrtetaris PT MGRM, Nur Syahrani Syahid perihal rencana bisnis PT MGRM dan PT Petro. Menurutnya Nur Syahrani bukan bagian dari jajaran direksi yang diperbolehkan memberikan informasi ke publik.

“Dalam aturan perusahaan, yang berhak menyampaikan informasi kepada pihak ketiga adalah direksi. Jadi nara sumber mas tidak punya wewenang menyampaikan informasi,” tegasnya.

Akan Memperdalam

Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Supriyadi saat diminta tanggapannya terkait hubungan atau rencana bisnis PT MGRM dengan PT Petro TNC International yang diduga berpotensi terjadi benturan kepentingan mengatakan, ia terlebih dahulu akan meminta penjelasan dari direksi PT MGRM.

“Yang jelas kami minta, setiap bisnis akan disampaikan ke pemerintah. Maka kalau sejauh tidak melanggar Perda MGRM, tapi kalau melanggar, DPRD akan panggil meminta penjelasan aturan mainnya. Sementara itu warning kita selaku mitra pengawasan MGRM,” katanya menjelaskan.

Supriyadi berharap, kepada Iwan Ratman sebagai Direktur Utama PT MGRM sekaligus pemilik PT Petro, dalam kerja sama binis tidak memicu konflik kepentingan.

“Ya kalau bisa jangan sampai terjadi (konfik kepentingan), nanti akan menjadi polemik yang menimbulkan hal-hal penafsiran,” lanjutnya.

“Tapi kalau professional,” sambungnya lagi.

Supriyadi berharap tidak terjadi konflik kepentingan, guna menghindari hal itu, Supriyadi lagi-lagi mengatakan akan meminta penjelasalan dari pihak-pihak tersebut “Coba nanti kami perdalam dengan meminta penjelasannya. Saya akan panggil dan minta penjelasannya. Kami akan minta penjelasan dulu aturan bisnis MGRM dan Petro,” kata Supriyadi memungkasi. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: