April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Di Pengadilan: Bank Tanah Pemkot Samarinda Seluas 1,4 Juta Meter Sulit Dibuktikan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemkot Samarinda berpotensi kehilangan aset berupa lahan seluas 1,4 juta meter persegi (M2) di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan. Lahan tersebut telah dikuasai masyarakat dan dijual ke perusahaan pertambangan batu bara, PT Lanna Harita (LH). Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada 30 Mei 2017 lalu, menjelaskan asal muasal pengadaan tanah tersebut.

BPK mengungkapkan, Pemkot Samarinda pada 2003 melakukan pengadaan tanah kosong di wilayah RT 15 Kelurahan Makroman seluas 1,4 juta Meter Persegi senilai Rp3,85 miliar sebagai bagian dari Program Bank Tanah.

Tanah tersebut telah tercatat di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai aset daerah. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor BPK bersama Bidang Aset BPKAD ke lokasi saat itu, di sebagian lahan milik Pemkot tersebut terdapat aktifitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT LH.

Kemudian Pemkot Samarinda bersurat kepada PT LH untuk menghentikan segala kegiatan pertambangan di tanah Pemkot Samarinda sesuai surat Nomor 030/290/BPKA-V.2/II/2017 tanggal 27 Februari 2017. PT LH kemudian membalas melalui surat Nomor 078-III/LHI-SMD/2017 tentang Jawaban Surat tanggal 7 Maret 2017, bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang diklaim oleh warga sekitar dari Kelompok Tani SPK.

PT LH mengaku memiliki bukti kepemilikan yang kuat dari masyarakat sekitar dan Pemkot Samarinda akan berkoordinasi dengan Kelompok Tani SPK untuk memastikan status tanah tersebut.

“Bukti kepemilikan tanah yang dimiliki Pemkot sangat lemah karena hanya berupa Surat Pelepasan Hak tanah dari pemilik perorangan yang didaftarkan ke Ketua RT namun tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan hak,” ungkap auditor dalam laporannya.

Lebih lanjut dilaporkan, Bidang Aset BPKAD telah melakukan konfirmasi kepada sesorang yang berinisial S, penjual tanah saat itu. Namun S belum dapat menunjukan lokasi pasti tanah seluas 140 hektar yang dibeli oleh Pemkot Samarinda senilai Rp3,85 miliar.

“Penjual tidak dapat secara pasti menunjukan batas tanah yang dijualnya sehingga Bidang Aset BPKAD kesulitan dalam melakukan pengamanan dan pematokan tanah tersebut. Hingga pemeriksaan berakhir kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT LH masih berlangsung,” jelas auditor.

Kalah di Pengadilan

Pada 4 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Samarinda melalui Putusan Nomor 184/Pdt.G/2017/PN Smr memenangkan PT LH yang diwakili Thamrong Angsakul. Majelis Hakim PN yang mengadili perkara tersebut yakni Hakim Ketua Parmatoni dan Hakim Anggota masing-masing Deky Velix Wagiju dan Rustam. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, setelah dilakukan kegiatan penambangan oleh PT LH pada awal Oktober 2017, lalu datang Tergugat I (Frengki Eriady) mengklaim memiliki tanah seluas 15 hektar dikonsesi tambang PT LH dan dari 15 hektar tersebut, seluas 5 hektarnya ditambang oleh PT LH dan selain itu, Tergugat IV (Doni Melstain) selaku kuasa dari Tergugat III (Suparni) juga mengklaim memiliki tanah seluas 2 hektar dilokasi yang sama.

Setelah itu Tergugat IV selaku kuasa dari Tergugat III menyampaikan hal tersebut kepada DPRD Kota Samarinda, setelah itu pada 1 November 2017 lalu dimediasi oleh DPRD Kota Samarinda untuk pembicaraan lebih lanjut yang pada pokoknya meminta agar kegiatan tambang Penggugat (PT. LH) dihentikan.

Usai pertemuan tersebut, pada 3 November 2017 Tergugat I, Tergugat II (Viktor Yuan), Tergugat III, Tergugat IV demikian juga Tergugat V (Walikota Samarinda), Tergugat VI (Camat Sambutan) dan Tergugat VII (Lurah Makroman) kembali menghentikan kegiatan tambang PT. LH. Sedangkan PT.LH melakukan aktivitas penambangan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Tanah dengan Saripudin yakni Surat Nomor: LHI-044-SMD/LAND-2056/V/2017 tanggal 29 Mei 2017. Sehingga surat Perjanjian Sewa Tanah tersebut dinyatakan sah dan berlaku oleh Majelis Hakim.

Pada akhirnya PT. LH memenangkan proses hukum, Majelis Hakim memutuskan menghukum Tergugat III dan IV membayar ganti rugi kepada PT. LH karena menghentikan kegiatan tambang batubara pada 1 Nopember 2017 sebesar Rp135.589.275. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar ganti rugi kepada PT. LH sebesar Rp1,066 miliar.

Kuasa Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran saat dikonfirmasi mengatakan, aset beruapa tanah itu masih bermasalah.

“Belum ada perubahan, masih seperti dulu,” katanya kepada kalpostonline, Kamis (6/2/2020). (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: