April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Biaya Penerbangan Jamaah Haji Indonesia Kemahalan Rp360 Miliar

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Bagaimana ceritanya biaya penerbangan jamaah haji dari tanah air ke Arab Saudi dinilai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemahalan bahkan cenderung merugikan keuangan haji? Ternyata auditor BPK menemukan hal itu pada penggunaan bahan bakar pesawat yakni avtur yang digunakan oleh PT Garuda Indonesia Airways (GIA) dan Saudi Arabia Airlines (SAA).

Hasil uji petik yang dilakukan auditor atas data flight log pihak maskapai menunjukkan terdapat perbedaan jumlah volume avtur antara perincian kontrak dan jumlah riil avtur yang digunakan sebesar Rp62,93 miliar.

“Konfirmasi harga avtur dengan pihak ketiga juga menunjukkan terdapat selisih harga atas penggunaan avtur sebesar Rp157,15 miliar, sehingga membebani keuangan haji minimal Rp220,08 miliar,” ungkap auditor BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Perencanaan dan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia tahun 1440H/2019 M di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama  dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur yang dirilis pada Maret 2020.

Lebih jauh auditor mengungkap, terkait negosiasi tarif margin per embarkasi ditemukan belum efektif. Misalnya pengenaan tarif margin pada masing-masing embarkasi belum sesuai dengan negosiasi harga yang diajukan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri yang sebesar 4%. Margin yang dikenakan Garuda (PT GIA) lebih tinggi atau kemahalan sebesar 3,39% dari margin hasil negosiasi sebesar Rp84,31 miliar dan margin Saudi Arabia Airlines (SAA) juga lebih tinggi sebesar 1,23% dari persentase margin yang disampaikan SAA pada proses negosiasi atau sebesar Rp52,36 miliar.

“Akibatnya, Kemenag menanggung beban biaya penerbangan jemaah lebih tinggi dari yang seharusnya minimal sebesar Rp360,47 miliar,” sebut auditor dalam laporannya.

Selain itu secara administrasi, menurut auditor, syarat-syarat untuk dokumen penawaran harga penerbangan belum memberikan informasi yang cukup dan akurat dalam proses negosiasi. Ditemukan dokumen penawaran dari PT Garuda Indonesia Airways (GIA) tidak dilengkapi dengan perincian biaya pembentuk harga penawaran. Hal tersebut ditemukan auditor dalam kontrak tarif sewa. Untuk sewa 825 jam dikenakan sebesar US$8.750, namun untuk penggunaan di tiga embarkasi yakni Makasar, Lombok, dan Balikpapan selama 2.594 jam (rata-rata 865 jam), PT Garuda mengenakan tariff sewa sebesar US$8.850 kepada Kemenag.

“Dengan demikian terdapat kelebihan penetapan tarif sewa pesawat sebesar US$100/jam/pesawat (US$8.850 – US$8.750) atau total sebesar Rp3,71 miliar,”  auditor merinci.

Sehingga auditor BPK menilai Ditjen PHU dan BPKH belum efektif dalam menyusun besaran BPIH dan pengesahan pembiayaan nilai BPIH tahun 1440 H/2019 M. Hal tersebut menurut auditor disebabkan perencanaan dan penetapan biaya penerbangan pada BPIH Tahun 2019 belum memadai dan belum mencerminkan biaya penerbangan yang menguntungkan keuangan haji. Di sisi lain Kemenag belum memiliki perincian komponen biaya pembentuk harga satuan biaya penerbangan jemaah haji. Dengan demikian negosiasi harga dengan peserta seleksi dilakukan dengan cara menegosiasi nilai total penerbangan yang ditawarkan oleh peserta seleksi.

Atas persoalan tersebut, auditor BPK merekomendasikan agar Menteri Agama memerintahkan Direktur Jenderal PHU untuk membentuk tim teknis terpadu yang memiliki keahlian untuk melakukan kajian dan menyusun struktur biaya penerbangan per jemaah haji pada setiap embarkasi, sehingga diperoleh standar harga satuan biaya penerbangan yang wajar dan efisien. Kemudian Menteri Agama agar melakukan langkah proaktif dengan memuat kewajiban  penyedia jasa penerbangan untuk menyampaikan dokumen rekaman penggunaan avtur selama musim haji tahun sebelumnya dan meminta perincian informasi harga yang bermanfaat dalam proses negosiasi. “Melakukan negosiasi harga penerbangan secara maksimal terutama atas komponen biaya bahan bakar avtur dan tarif margin penerbangan per embarkasi,” demikian rekomendasi auditor BPK. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: