April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bertahun-tahun Samarinda Kehilangan Ratusan Juta Rupiah dari Tower Telekomunikasi

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |  Hingga 2019 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur tercatat terdapat sekira 285 menara atau Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi. Sejak 2015 jumlah menara milik operator seluler tersebut terus bertambah seiring tumbuh kembang perkotaan. Dari ratusan tower yang berdiri di kota, Pemerintah Kota Samarinda tidak memungut retribusi jasa dari operator seluler kecuali hanya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower.

“Hasil konfirmasi secara uji petik dengan perusahaan pembangunan menara, diantaranya PT DT, menyatakan pihak perusahaan tidak pernah dipungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Namun hanya dikenakan biaya pada saat mengurus IMB untuk perijinan menara,” ungkap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diekspos pada Desember 2019.

Berdasarkan analisis dan perhitungan tarif retribusi tower, auditor mengungkap  terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) minimal senilai Rp441.750.000 per tahun dengan asumsi kapasitas kunjungan tim pengawas sebanyak 44 menara per bulan dan minimal sebesar Rp598.500.000 per tahun dengan asumsi kapasitas kunjungan tim pengawas sebanyak 66 menara per bulan.

Pungutan retribusi pengendalian tower ini sebelumnya menjadi tupoksi Dinas Kominfo Kota Samarinda, kemudian beralih ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Kota Samarinda berdasarkan SK Walikota Nomor: 974/121/HKKS/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang penunjukan OPD pemungut retribusi daerah.

Kepala Seksi Pelaksana Penataan Ruang Dinas PUPR yang diwawancarai auditor BPK  menjelaskan, sejak penunjukan sebagai OPD pemungut retribusi, Dinas PUPR tidak melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi, dan belum terdapat Peraturan Walikota tentang perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Dinas PUPR hanya mengeluarkan rekomendasi atau advis untuk proses perijinan pendirian bangunan menara telekomunikasi yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tulis auditor melanjutkan. 

Menyikapi hal itu, auditor mengungkapkan, Kepala Dinas PUPR telah meminta penyelesaian konsep Perwali kepada Bidang Penataan Ruang PUPR. Namun hal itu terkendala adanya permasalahan Tata Ruang yang dianggap lebih penting untuk segera ditangani.

Pada November 2017 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga telah mengirim Surat ke Dinas PUPR untuk percepatan penyelesaian draft perwali tentang pemungutan retribusi tower.

“Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan fisik belum ditemukan adanya balasan atas surat tersebut,” kata auditor.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Samarinda kehilangan potensi pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi minimal sebesar Rp441.750.000 per tahun.  Sebab tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Struktur dan besarnya tarif retribusi per tahun ditetapkan sebesar 2% dari NJOP menara telekomunikasi.

Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kota Samarinda belum memiliki Peraturan Walikota atas perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai aturan teknis dalam melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi. Sehingga tidak sesuai dengan Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.  “BPK merekomendasikan Walikota Samarinda agar menetapkan Peraturan Walikota atas perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,” demikian auditor. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: