April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bankaltim Selamatkan PT SM dari Jeratan Hukum dan Daftar Hitam

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sudah diketahui bahwa total kredit yang dikucurkan ke PT Selyca Mulia (SM) oleh PT BPD Kaltim (Bankaltim) sebesar Rp509,195 miliar sejak 2007 hingga 2018 dengan enam kali restrukturisasi (adendum) kredit dengan status kualitas kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Tampaknya PT BPD Kaltim terus memberikan fasilitas “istimewa” kepada debitur satu ini (PT SM). Bahkan Bankaltim menyelamatkan PT SM dari persoalan hukum yang dialami PT SM.

Baca juga: https://www.kalpostonline.com/sop-bidang-perkreditan-pt-bpd-kaltim-kaltara-di-soal-bpk/

Bermula pada 7 April 2015, PT PM (Plaza Mulia) mendapatkan surat No. B/389/IV/2015/Distreskrimum mengenai permintaan keterangan/klarifikasi atas dugaan penipuan terkait kerjasama antara PT SM dan perusahaan jasa sekuriti PT Cakra Satya Internusa (CSI) sesuai surat perjanjian kerjasama pengamanan No. 114/CSI.LGL/IX-2013. Saat perjanjian berakhir pada 2014 dan sisa tagihan akan dibayarkan dengan enam cek, namun setelah jatuh tempo cek pertama dicairkan ternyata ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak mencukupi.

Tindak lanjut atas permasalahan ini, PT SM menyampaikan surat No. 026/SM-PM-ADM/III/2016 tanggal 4 Maret 2016 mengenai permohonan penggunaan dana rekening PT SM sebesar Rp1 miliar sesuai tenggat waktu yang diberikan penyidik hingga 11 Maret 2016 dalam upaya penarikan berkas laporan oleh PT CSI.

Baca juga: https://www.kalpostonline.com/kredit-di-bankaltimtara-rp11-triliun-berpotensi-bermasalah/

Kemudian PT BPD Kaltim Kaltara membuat memorandum pengusulan kredit (MPK) pengunaan dana rekening No. 005/BPDDPKK/111/2016 tanggal 7 Maret 2016 oleh Asisten Pengendalian Kredit. MPK menyatakan PT SM memiliki utang kepada PT CSI hingga 2014 sebesar Rp1,2 miliar.

“Dengan adanya permohonan pemakaian dana sebesar Rp1 miliar akan berakibat terhadap tidak terpenuhinya kewajiban bulanan PT SM lainnya,” tulis auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporannya yang diterima media ini.

Dalam persoalan ini, diduga PT SM sebagai debitur berkualitas kolektibilitas dua atau dalam perhatian khusus telah masuk dalam daftar hitam nasional penarik cek. Sebab untuk dapat menggunakan dana (Pencairan cek) pada rekening PT SM harus melalui persetujuan bank. Pada akhirnya PT BPD Kaltim Kaltara memberikan persetujuan penggunaan dana pada rekening PT SM sebesar Rp1 miliar dengan pertimbangan sesuai Peraturan BI No. 08/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang menyatakan penarikan cek dimana saldo rekening Giro atau Rekening Khusus tidak cukup atau Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir maka dianggap sebagai cek kosong.

Baca juga: https://www.kalpostonline.com/auditor-bankaltimtara-sebut-ada-12-kejadian-penipuan-rugikan-bank/

“Pengenaan sanksi berupa penyantuman identitas debitur dalam Daftar Hitam Nasional yang menyebabkan dibekukannya penggunaan cek dan/atau Bilyet Giro atau rekening debitur yang terdapat pada bank-bank lainnya diseluruh Indonesia,” jelas auditor.

Berdasarkan call memo, PT SM akan mengupayakan pemenuhan kekurangan dana tersebut dari sumber lainnya. Usulan dalam MPK 005/BPDDPKK/111/2016 disetujui oleh Pimdep Pengendalian Kredit, Pimdiv Pengendalian dan Penyelamatan Kredit, Direktur Kredit dan Direktur Utama. Auditor BPK menyatakan, tidak memperoleh dokumen keputusan dan adendum restrukturisasi kredit atas persetujuan penambahan dana untuk penyelamatan PT SM dari kasus penyidikan tuntutan PT CSI.

Baca juga: https://www.kalpostonline.com/selain-tidak-sesuai-peraturan-bi-bankaltim-langgar-aturannya-sendiri/

Selain itu kredit macet sangat berpotensi terjadi sebagaimana data MPK No. 005/BPD-DPKK/III/2016 tanggal 7 Maret 2016, bahwa pendapatan usaha Hotel Selyca Mulia baru dapat memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban angsuran hotel sendiri.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: