April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Auditor Sebut Kurang Rp248 Miliar, RUPS PT MMP Putuskan Akan Setor ke Kas Daerah

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam di BUMD PT Migas Mandiri Pratama (MMP) senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah ternyata telah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kabarnya dalam RUPSLB tersebut diputuskan, PT MMP akan mengembalikan atau menyetorkan kekurangan pendapatan PI dari bagi hasil laba (dividen) Blok Mahakam ke kas daerah.

“Untuk MMP sudah RUPS tinggal disetor,” ungkap Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi kepada Kalpostonline.

Namun demikian, Hadi Mulyadi yang menghadiri RUPSLB tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi RUPSLB. Terkait hal itu, Dirut PT MMP, Edy Kurniawan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapannya. Begitu pula dengan Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Nazrin.

Sebelumnya, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kalimantan Timur menindaklanjuti rekomendasi auditor negara BPK RI. Rekomendasinya agar kekurangan PI 10 persen Blok Mahakam senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.

“Mekanismenya diserahkan kepada RUPSLB. Tagihan itu hasil siding majelis. Ya, tergantung RUPSLB perusda yang bersangkutan. Kami tinggal menunggu realisasinya,” ungkap Sekretaris Majelis TPTGR Kaltim, Muhammad Sa’duddin.

Majelis TPTGR berharap pengembelaian kekurangan pendapatan PI Blok Mahakam oleh perusda dapat dilakukan segera dengan mempertimbangkan temuan auditor BPK.

“Semestinya sesegera mungkin setelah diputuskan dalam RUPSLB. Disesuaikan dengan kondisi dengan mempertimbangkan temuan BPK,” sebutnya.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan, bahwa yang dapat dituntut oleh Majelis TPTGR diantaranya pegawai perusda atau BUMD. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 17 dalam Pergub itu yakni “Pelaku TPTGR adalah Bendahara/Penyimpan Barang/Pegawai/Non PNS pada SKPD,BUMD, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Lembaga Negara/Daerah, dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang mengelola/Menggunakan dana APBD maupun Barang Milik Daerah baik langsung maupun tidak langsung merugikan daerah. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: