April 23, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ancam Kebebasan Pers, PWI Kaltim Desak Kapolri Ungkap Kasus Kematian Wartawan

Ketua PWI Kalimantan Timur, Endro S Efendi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mara Salem Harahap seorang wartawan yang tertembak mati mendapat sorotan secara meluas dari organisasi pers se Indonesia. Organisasi pers terbesar nasional di daerah seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim turut mengecam penembakan terhadap salah satu wartawan di Sumatera Utara itu. PWI Kaltim juga mendesak Kapolri agar mengusut tuntas kasus yang menimpa wartawan ini. 

bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi.  

“Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” sebut Endro S Efendi Ketua PWI Kaltim melalui siaran persnya, Sabtu (19/6/2021).

Dikatakan Endro, penembakan yang dilakukan terhadap Marsal Harahap ini diduga terkait dengan pemberitaan. Dari hasil penelusuran diketahui, Marsal Harahap sebelumnya sempat divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus. 

Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya. Karena itu, Endro berharap, aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini.  

Endro juga menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), situasi di Sumatera Utara memang perlu perhatian serius. Endro yang sebelumnya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) IKP 2021 di Jakarta menyampaikan, posisi Sumatera Utara berada di peringkat 26. 

“Padahal, 2020 lalu, peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16,” kata Endro. Bahkan, pada 2019, peringkat IKP Sumatera Utara berada di posisi 32, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. 

Dari indeks tersebut bisa ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di provinsi tersebut memang mengkhawatirkan. Sebab, masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi.  

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan menyampaikan, kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-Undang Pers. “Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya juga harus diungkap,” tegasnya. 

Intoniswan menyampaikan, atas nama PWI Kaltim menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Harapannya, keluarga wartawan yang menjadi korban tetap tabah dan bersabar atas musibah ini.

Diketahui, wartawan media online bernama Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu (19/6/21) dini hari. Luka tembak ditemukan di paha sebelah kiri korban. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar Sutrisno Dalimunthe mengatakan, Marsal dibawa ke RS Vita Insani sekira pukul 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: