April 17, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Akhirnya Mantan Anggota DPRD Kukar Akan Dibayar Rp5,6 Miliar

Ridha Darmawan

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretariat DPRD akan segera membayarkan hak-hak keuangan tujuh orang mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2009-2014. Mereka yakni Marwan, Sudarto, Sutopo Gosif, G Asman Gilir, Mahdalena, Suriadi, dan Rusliadi. Ketujuh orang ini juga anggota DPRD Kukar periode 2004-2009.

Bermula dari kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh anggota DPRD Kukar. Ketujuh orang tersebut sejak Januari hingga Desember 2005 diduga melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD tahun anggaran 2005. Atas status tersangka lalu proses hukum di PN Tipikor Samarinda, kemudian oleh gubernur Kaltim mereka diberhentikan sementara dari anggota DPRD pada Juni 2011. Saat diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD Kukar, Marwan DKK (dan kawan-kawan) tidak menerina hak-hak keuangan anggota DPRD seperti tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan, uang yanarti dan jasa pengabdian.

Situasi kemudian berubah, usai Marwan DKK dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada Mei 2015, Marwan DKK dinyatakan bebas sehingga hak-hak dan martabatnya sebagai anggota DPRD dikembalikan. Namun putusan itu urung ditindakanjuti oleh Sekretariat DPRD Kukar seperti memberikan hak-hak keuangan mereka sebagai anggota DPRD. Pembicaran dan musyawarah yang dilakukan Marwan DKK menemui kebuntuan. Sehingga Marwan DKK menggugat secara perdata Skeretariat dan Bupati Kukar ke Pengadilan Negeri Tenggarong. Gugatan tersebut akhirnya bergulir hingga Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Majelis Hakim pada 7 Januari 2019 dalam amarnya menolak permohonan banding Sekretariat DPRD dan Bupati Kukar.

Berdasarkan Putusan Perdata PN Tenggarong Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Trg tanggal 23 Mei 2018 maka Skeretariat DPRD dan Bupati Kukar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada para penggugat akibat tidak dibayarkannya hak-hak para penggugat sejumlah Rp5.659.552.500,” bunyi petikan putusan tersebut.

Dalam petitum dan telah dikabulkan pengadilan, Marwan DKK, masing-masing akan menerima pendapatan (hak-hak keuangan) mereka selama 41 bulan atau selama 3 tahun 5 bulan senilai Rp858,7 juta yang terdiri dari tunjangan perumahan Rp512,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp233,7 juta, tunjangan jabatan Rp93,6 juta uang yanarti Rp9,4 juta dan jasa pengabdian Rp9,45 juta. Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan mengkonfirmasi hal itu kepada kalpostonline.

Terkait putusan banding yang telah incracht tersebut, kata dia, Sekretariat DPRD akan segera menjalankan putusan pengadilan yang direncanakan pada akhir tahun ini. “Sebagai informasi, bupati sudah membuat kebijakannya, tinggal proses akhir pengangarannya, pembuatan DPA dan RKA,” kata Ridha singkat belum lama ini. Selanjutnya, Ridha enggan memberikan penjelasan dengan alasan etika. “Sekali lagi ini adalah pernyataan kebijakan penganggaran, sehingga tidak tepat kalau dinyatakan oleh sekwan. Nanti apa kata bupati atau sekda,” kata Ridha menjelaskan. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: