April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada “Aroma Tak Sedap” di Pengadaan Lahan TPK Palaran

Dokumen pelepasan tanah dari HS mewakili PT Gruti kepada PT Pelindo IV untuk lahan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |   Publik Samarinda sempat kaget saat mengetahui isi perjanjian kerja sama Pemkot  Samarinda dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV dan PT. Pelabuhan Samarinda Palaran (PSP) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran wajib dirahasiakan. Sebenarnya tidak hanya itu, seperti bagaimana dengan proses pengadaan lahan pada saat awal pembangunan pelabuhan itu? Sebab, beredar kabar, pengadaan lahan tersebut  tercium “aroma tak sedap” .

Membaca dokumen yang diperoleh Kalpostonline, guna kepentingan pembebasan lahan TPK Palaran, Pemkot  Samarinda membentuk panitia pengadaan tanah melalui Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda  No.590-05/368/HK-KS/2007 dengan diketuai H.M. Fadly Illa yang saat itu menjabat Plt Sekda kota Samarinda, Hamka Halek (Asisten pemerintahan & hukum (wakil ketua), I Made Mandia (Kakan Pertanahan) sekretaris , Supriyadi Semta (Kabag. Perkotaan) Wakil Sekretaris, Sulaiman Sade (Kadis Perhubungan) Anggota,Fachrul Rozy (Kabag. Pembangunan), M. Amin Ismail  (Kabag. Hukum ), Julian Noor  (Camat Palaran) dan Eko Rusyyanto (lurah Bukuan) sebagai anggota.

Mulanya Wali Kota Samarinda Achmad Amins  pada 23 Agustus 2004 mengeluarkan SK Nomor: 596/314/HUK-KS/2004 Tentang Penetapan Lokasi seluas 300 hektar di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran untuk Keperluan Pembangunan Pelabuhan. SK itu terbit dengan memperhatikan surat Asisten Administrasi Setkot  Samarinda Nomor : 187.A/Perl-lll/Vlll/2004 tanggal 9 Agustus 2004 perihal Permohonan Penetapan Lokasi.

Keanehan Mulai Tercium

Pada Kamis  4 Oktober 2007, panitia pengadaan tanah mengeluarkan Keputusan Nomor : 590/65/PENG. T – SMR/X/2007 Tentang Penetapan Ganti kerugian/Santunan Tanas Atas Lokasi  yang terkena  Sarana dan fasilitas Pendukung pelabuhan  Peti Kemas Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Di tanggal itu pula, di Balaikota Samarinda jalan Kesuma Bangsa No. 82 Samarinda telah disepakati bentuk dan besarnya nilai harga tanah di Jalan Diponegoro Kelurahan Bukuam Kecamatan Palaran umuk Pembangunan Sarana dan Fasilitas Pendukung Pelabuhan Peti Kemas, dengan hasil, pertama; Berdasarkan Berita Acara Hasil Musyawarah dari Tim Penilai, bahwa harga tanah di lokasi Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Kecamatan Palaran tertinggi maksimal sebesar Rp206 ribu. Kemudian  tanah tersebut oleh pemilik tanah yakni PT.Gunung Raya Utama Timber Industries  (PT.Gruti) di tawarkan melalui kuasanya berinisial HS (berdasarkan surat Pernyataan tanggal 5 April 2000) sebesar Rp250 ribu termasuk tanah urug. Sementara Panitia Pengadaan Tanah Kota Samarinda melalui PT. Pelindo Wilayah IV memberikan penawaran sebesar Rp200 ribu per meter persegi, termasuk pajak dan yang lainnya ditanggung oleh pemilik tanah.

Harga tanah yang ditawar oleh tim tersebut dengan pertimbangan lokasi tidak terlalu jauh dari perkotaan, peruntukan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah kota Samarinda, jalan lingkungan  dan tanah tumbuh includ dengan harga yang telah ditawarkan tim.

Maka dengan pertimbangan tersebut, maka pemilik tanah melalui kuasa hukumnya HS menyepakati besarnya nilai ganti rugi/santunan tanah dimaksud yang per meter persegi sebesar Rp200 ribu. Sehingga nilai ganti rugi/  seluruhnya senilai Rp200.000,- x 136.350 M2 = Rp27.270.000.000.

Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan (Pph) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dibebankan kepada pemilik tanah.  Pembayaran atas pembebasan tanah tersebut dilakukan sekaligus, yaitu pada tahun anggaran 2007, melalui anggaran PT. PSP kepada pemilik tanah PT. Gruti melalui kuasanya HS.  Berita acara itu sendiri ditandatangani oleh pemilik tanah dan disaksikan oleh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kota Samarinda yang hadir atau yang mewakili.

SHGB Serentak Bermunculan

Pada Kamis  4 Oktober 2007, panitia pengadaan tanah menerbitkan surat tentang penetapan ganti kerugian/santunan tanas atas lokasi  yang terkena  sarana dan fasilitas pendukung pelabuhan  Peti Kemas. Satu bulan kemudian, Fadly Illa selaku sekdakot  mengatasnamakan Wali Kota  Samarinda tepatnya pada 12 November 2007 menerbitkan surat pernyataan yang isinya menyatakan, bahwa menurut Kantor Kelurahan Bukuan dan kantor kecamatan Palaran, tanah lokasi Pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran seluas 136.350 m2 terdapat sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Status lahan SHGB tersebut terdiri dari SHGB Nomor 48/Bukuan, Gambar Situasi Nomor 00127/BK/2007 tanggal 8 Nopember 2007, tercatat atas nama PT. Gunung Raya Usaha Timber Industries Seluas 15.000 m2. Kemudian SHGB Nomor 47/Bukuan, Gambar Situasi Nomor 00129/BK/2007 tanggal 5 Nopember 2007, tercatat atas nama PT. Gunung Raya Utama Timber Industries seluas 79.092 m2. Selanjutnya SHGB Nomor 49 / Bukuan, Gambar Situasi Nomor 00131/BK/2007 tanggal 5 Nopember 2007, tercatat atas nama PT. Gunung Raya Utama Timber Industries seluas 42.259 m2.

Menurut Fadly Illa, Pernyataan tersebut dibuat guna memenuhi ketentuan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengoperasian Terminal Palaran sesuai Akta Nomor: 20 Juli 2007. khususnya pada pasai 14.23.4. Anehnya, Fadly Illa mengatasnamakan wali kota dan mengapa bukan  pemilik SHGB  atau BPN yang membuat pernyataan?

Dokumen keterangan nilai pembayaran ganti rugi lahan oleh tim pantia pembebasan lahan TPK Palaran

Lalu pada 13 Desember 2007, melalui surat No.590/1409/XII/2007, Ketua tim Fadly Illa  memberitahukan kepada wali kota, bahwa tugas panitia pengadaan tanah sudah selesai dan  proses pembayaran pembebasan atas lahan siap untuk dilaksanakan dengan kewajiban PT.Pelabuhan Samudra Palaran (PSP) kepada pemilik lahan seluas 136.350 M2 dengan total harga senilai Rp27.270.000.000. Kemudian Pemkot Samarinda diminta memberitahukan hal itu kepada  PT. PSP.

Meski status tanah yang dibebaskan merupakan sertifikat HGB milik PT Gutri, namun, pada Selasa 18 Desember 2007 panitia pengadaan tanah menetapkan, lahan untuk lokasi pembangunan  sarana penunjang dan fasilitas pendukung pelabuhan peti kemas Palaran seluas 136.350 M2 tersebut merupakan tanah warga yang digarap dan dipelihara secara terus menerus  dan oleh karenanya  layak diberikan ganti rugi/santunan kepada penggarap atau pemiliknya  dengan nilai Rp200 ribu per meter termasuk tanam tumbuh  atau bangunan yang ada di atasnya.

Kesepakatan itu juga menetapkan, bahwa pemilik atau penggarap tanah diwajibkan untuk melepaskan semua haknya, mengosongkan tanah beserta benda – benda yang ada di atasnya  dan mengembalikan tanah dimaksud pada negara, serta memohonkan agar tanah tersebut dapat diberikan dengan sesuatu hak atas tanah kepada PT.Pelindo  IV  sekaligus menjamin  bahwa pemerintah bebas dari segala bentuk tuntutan atau gugatan dari pihak lain. Panitia juga menetapkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer  ke rekening pemilik tanah.

Pada saat yang bersamaan pula, Selasa  18 Desember 2007 itu, HS selaku kuasa PT. Gunung Raya Usaha Timber Industries selaku pemilik SHGB  No.49/Kelurahan Bukuan  (Merupakan hasil pemisahan dari HGB No.20/Bukuan) melakukan pembukuan pada 6 Nopember 2007  yang tercatat atas nama PT. Gunung Raya Usaha Timber Industries  seluas: 42.258 m2 yang  menyatakan melepas hak atas tanah yang sesuai Hak Pengelolaan  PT. Pelindo IV dan telah menerima  pembayaran ganti rugi sebesar Rp8.451.600.000.

Pada hari yang sama, Selasa 18 Desember 2007 terdapat juga surat dari PT. Pelindo IV (persero)  yang ditujukan kepada PT. Pelabuhan Samudra Palaran (PSP). Surat bernomor 1061/KB.010/SD/-2007 itu menyebut kompensasi  atas pelepasan hak tanah  seluas 13,635 ha  untuk lokasi pembangunan  dan pengoperasian Terminal Peti Kemas Palaran sebesar Rp27.270.000.000 kepada kuasa PT. Gunung Raya Usaha Timber Industries yang dibayarkan melalui no rekening surat pemkot No.191/L- IV/PEMP/KS/2007  tanggal 18 Desember.

Masih pada hari dan tanggal yang sama, yakni Selasa 18 Desember 2007,  Wali Kota Samarinda melalui surat No.191/L-IV/PEMP/KS/2007 menyurati PT. PSP. Dalam surat itu,  merujuk surat dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda  NO.500.510/BPN- 44.1/2007 tanggal 9 Nopember 2007 yang menyatakan bahwa lokasi tanah Terminal Peti Kemas Palaran dapat diterbitkan Hak Pengelolaan atas nama PT. Pelabuhan IV (Persero)  dan kemudian di atas tanah Hak Pengelolaan dapat diterbitkan HGB  atas nama PT. PSP sepanjang memenuhi syarat.

Disebutkan pula dalam surat wali kota itu, bahwa dokumen akan diserahkan kepada PT. PSP  paling lambat  pada 18 Desember 2007. Kemudiann atas penyerahan itu agar melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah lokasi Terminal Peti Kemas Palaran  dengan luas 13,635 ha kepada kuasa  PT.Gunung Raya Utama Timber Industries berinisial HS sebesar Rp27.270.000.000 selambat-lambatnya pada 19 Desember 2007 melalui Bank Central Asia Cabang Jenderal Sudirman Samarinda  dengan rekening Nomor 027-0145558 atas nama HS.

Secara terpisah Sekretaris Daerah Kota Samarinda  Sugeng Chairuddin yang juga  komisaris di PT. Pelabuhan Samudra Palaran (PSP) ketika dikonfirmasi  media ini mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Belum tau, masih di Kecamatan Sungai Kunjang aku,” ujar Sugeng melalui pesan Whatsapp, Senin (24/5/2021).

Media ini juga belum berhasil mengkonfirmasi HS  selaku kuasa PT. Gunung Raya Utama Timber Industries. HS sendiri masih menjalani proses hukum di Jakarta, sedangkan perusahaan PT. Gunung Raya Utama Timber Industries diketahui sudah tidak beroperasi lagi.

Apakah pengadaan tanah ini ada kaitanya dengan isi perjanjian kerja sama yang menyebutkan dokumen kerjasama wajib disembunyikan. Lantas, sebenarnya lahan siapakah yang dibebaskan di Pelabuhan Palaran?  (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: