April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

228 Pegawai di Kabupaten Mahulu Diberhentikan

Pertemuan membahas pemberhentian pegawai TNP di Mahulu (IST)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Bupati Bonifasius Belawan Geh menerbitkan Nota Pemberhentian kepada 228 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Sejak awal 2021, ratusan pegawai kontrak atau tenaga non pegawai negeri sipil (TNP) yang dua orang di antaranya merupakan CPNS yang lulus pada 2019 tersebut diberhentikan akibat rasionalasisasi anggaran, tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja, melebihi batas usia pensiun, dan tidak diusulkan kembali sebagai TNP oleh dinas terkait per Januari 2021.

Mulanya 228 pegawai yang sudah tidak bekerja itu merupakan pegawai kontrak atau TNP di sejumlah OPD/SKPD di Pemerintah Kabupaten Mahulu seperti, Bappeda, BPKAD, BKD, Bapenda, Dinas Pariwisata, Dishub, Inspektorat, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Distramtibumlinmas, Disdikbud, Dinas PUPR dan Kimpraswil, Sekretariat DPRD, Sekretariat Kabupaten, tenaga rumah sakit, tenaga puskesmas, pegawai di kantor camat, guru dan tenaga TU di sekolah.

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang yang dikonfirmasi melalui pesan teks belum memberikan tanggapannya.

Sementara Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahulu, Veridiana Huraq Wang mengakui kabar tersebut. Kata dia, persoalan tersebut pernah dibahas.

“DPRD Mahulu sudah memanggil Kepala BKD kalau tidak salah Ibu Wenifrida Kayang untuk RDP (rapat dengar pendapat). Tapi tidak ada satupun yang hadir alasannya ada yang tugas keluar, ada yang isoman,” katanya kepada Kalpostonline, Selasa (13/7/2021).

Penggiat anti korupsi Jangkar Kaltim, Roni meminta agar Pemkab Mahulu lebih mempertimbangan sisi sosial dan kemanusiaan para pegawai yang diberhentikan.  Akibat pandemi, mereka semakin sulit secara ekonomi.

“Banyak upaya pemda melakukan strategi untuk mengurangi beban bagi kas Negara seperti Pemkab Mahulu yang melakukan pengurangan yang dinilai tidak produktif,” kata Roni.

Selain itu menurut Roni, pemberhentian tersebut terdapat kejanggalan. Pasalnya, dari dua orang yang diberhentikan berstatus ASN/PNS.

“Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan karena setahu kami ada tatacara tersendiri dalam pemberhentiannya tidak sama dengan honorer. Jangan sampai tidak mempertimbangkan hak orang lain,” ujar Roni menegaskan. (AZ/OY)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: