April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Proyek Mushola, Kabid Cipta Karya DPU Kaltim Bantah Proyek Mangkrak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rahmat Hidayat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur keberatan jika proyek Rehab Mushola DPRD Kaltim dikatakan mangkrak. Menurutnya keterlambatan itu disebabkan salah satunya jalan menuju lokasi itu ditutup.

“Keterlambatan itu pun karena orang di Dewan sedang bekerja, begitu juga dengan jalan yang menuju lokasi ditutup sehingga memakai jadwal dan akhirnya terjadi keterlambatan,” jelas Rahmat Hidayat pada kalpostonline, Jumat (26/4/19).

Ia juga mengakui adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .” Ada pemeriksaan BPK 2 Kali, dalam pemeriksan itu tidak ada masalah, keterlambatan proyek perusahaan kena denda Rp7 juta atau Rp15 juta, angka pastinya lupa.Perusahaan hanya dibayar 93 persen dari nilai proyek,” jelasnya lagi dan menyatakan siap dikonfrontir dengan BPK.

Sebagaimana diketahui rehab Perluasan Mushola DPRD Kaltim itu adalah Bidang Cipta Karya DPUPRPR Kaltim. Kontraktor pelaksana rehab PT Qirelis Mandiri Jaya, nilai kontrak Rp2,507 miliar, nomor kontrak 602/452/CK-V/2018, tanggal 28 Mei 2018. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung mulai 28 Juni 2018 sampai 24 Nopember 2018. Jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender. Bertindak sebagai konsultan pengawas atau supervisi PT Lamin Cipta.

Kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaaanya hingga waktu yang ditentukan, akibatnya mushola ini tidak dapat dimanfaatkan oleh anggota Dewan maupun staf sekretariat DPRD Kaltim untuk tempat sholat. Meskipun demikian proyek itu kembali dianggarkan lagi Rp1,5 miliar.(az/qr)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: