April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Auditor Bankaltimtara Sebut Ada 12 Kejadian Penipuan Rugikan Bank

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada tahun 2017, Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT BPD Kaltim Kaltara telah melakukan pemeriksaan pengelolaan kredit pada Kantor Pusat dan 17 Kantor Cabang. Hasil pemeriksaan intern Tahun Buku 2017 Nomor 120A/A-4/BPD-SKAIN/2018 tanggal 24 Mei 2018 menyebutkan diantaranya terdapat 43 debitur (penerima kredit) yang memiliki catatan pemeriksaan dengan nilai baki debet (sisa pokok pinjaman) sebesar Rp620 miliar. Hal itu berbeda dengan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017.

OJK melakukan pemeriksaan sesuai dengan hasil pemeriksaan umum dan khusus mengenai aktivitas perkreditan termasuk kredit hapus buku, operasional, dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) pada PT BPD Kaltim Kaltara. Hasil pemeriksaan OJK disampaikan melalui surat SR-48/K0.0903/2017 tanggal 27 Desember 2017 yang menyebutkan terdapat 73 debitur yang memiliki catatan pemeriksaan dengan nilai sisa pokok pinjaman sebesar Rp1,8 triliun.

Baca juga: https://www.kalpostonline.com/kredit-di-bankaltimtara-rp11-triliun-berpotensi-bermasalah/

Selain itu, hasil pemeriksaan SKAI juga menemukan kelemahan pada 14 debitur dan OJK menemukannya pada 21 debitur. Dengan demikian terdapat 51 debitur dengan total sisa pokok pinjaman sebesar Rpl,9 triliun yang memiliki kelemahan atas aspek permohonan kredit, analisis kredit, dan persetujuan kredit. Selain itu BPK menilai pengawasan oleh manajemen dan kultur pengendalian belum sepenuhnya sesuai. Seperti direksi Bankaltim belum sepenuhnya melakukan pengendalian yang efektif untuk memastikan bahwa para manajer/pejabat dan pegawainya telah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Hal ini dapat dilihat dari laporan Rekap Fraud SKAI Tahun 2017 dan Tahun 2018 (semester I) dimana terdapat 12 kejadian fraud (penipuan/kecurangan) di beberapa kantor cabang yang mengakibatkan kerugian bank,” tulis auditor BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya pada Desember 2018 lalu.

Terkait 12 kejadian fraud ini auditor BPK tidak merinci nilai kerugian yang dialami bank yang sahamnya merupakan milik pemerintah daerah yang bersumber dari APBD itu. Atas persoalan itu, Direksi PT BPD Kaltim Kaltara sepenuhnya melaksanakan langkah perbaikan atau rekomendasi dari auditor ekstern. Namun sampai pemeriksaan BPK berakhir masih terdapat tiga rekomendasi BPK yang belum selesai ditindaklanjuti, termasuk diantaranya rekomendasi terkait penyelesaian agunan kredit.

Baca juga: https://www.kalpostonline.com/sop-bidang-perkreditan-pt-bpd-kaltim-kaltara-di-soal-bpk/

Hasil pemeriksaan memberikan penjelasan diantaranya terkait dengan proses pemberian kredit. Pemeriksaan atas proses pemberian kredit tersebut dilakukan terhadap aspek permohonan kredit, analisis kredit, dan persetujuan kredit. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat 16 debitur yang diuji petik memiliki permasalahan. Debitur-debitur tersebut yaitu PT TAM, PT SM, PT SKE, PT PTMH, PT PMS, PT YSP, PT HBL, PT BKP, CV BMJP, PT IL, PT FA, PT CGA, PT BS, PT TMB, PT HRJ, PT PMD dan PT MGM.

Untuk diketahui, jajaran Direksi Bankaltim-tara (BPD Kaltim-Kaltara) per 30 Juni 2018 yaitu Zainuddin Fanani (Direktur Utama), Ismunandar Azis (Direktur Kredit), Hairuzzaman (Direktur Syariah dan Human Capital), Muhammad Yamin (Direktur Operasional) dan Andi Hadiwijaya (Direktur Kepatuhan).(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: